Rencana Proyek Listrik Disahkan, Menteri ESDM: Hentikan Polemik

Anggita Rezki Amelia
21 Juni 2016, 19:24
Pembangkit Listrik Muara Tawar, Bekasi
Arief Kamaludin|KATADATA

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said meminta dihentikannya polemik seputar rencana pembangunan pembangkit listrik 35 gigawatt (GW) hingga 2019 mendatang. Alasannya, Kementerian ESDM sudah mengesahkan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) periode 2016 sampai 2025 yang diajukan PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) melalui surat keputusan Nomor 5899/K/20/MEM/2016.

Sudirman mengatakan, setelah peta jalan proyek listrik itu disahkan maka seharusnya tak ada lagi polemik dan PLN melaksanakan keputusan tersebut. Jika terus berpolemik maka dikhawatirkan dapat meresahkan masyarakat maupun investor.  "RUPTL pedoman bagi pelaksanaan, karena itu tinggal dilaksanakan dan tidak perlu lagi dibicarakan," kata dia di Jakarta, Senin (20/6).

Di tempat terpisah, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jarman mengatakan, revisi RUPTL memuat proyek transmisi arus searah tegangan tinggi atau high voltage direct current transmission (HVDC) Sumatera-Jawa 500 kiloVolt (kV). Pertimbangannya adalah proyek tersebut sudah memiliki kajian dan pendanaan. (Baca: Tak Setuju PLN, Sudirman Dukung Proyek Kabel Laut Jawa-Sumatera)

Sekadar informasi, pemerintah sudah mendapatkan komitmen utang dari Japan International Cooperation Agency (JICA) sebesar US$ 2,13 miliar untuk menbiayai proyek HVDC. Jangka waktu pinjamannya selama 30 tahun. “Kalau mau dikeluarkan atau dimasukan yang baru, harus ada kajiannya, termasuk pendanaanya sudah ada atau belum. Selama itu ada (seperti HVDC), harus masuk (RUPTL),” kata Jarman di Jakarta, Selasa (21/6). 

Pembangunan transmisi interkoneksi HVDC 500 kV Sumatera-Jawa untuk menyalurkan daya dari PLTU mulut tambang di Sumatera Selatan sebesar 3.000 MW mulai tahun 2019. Ini salah satu upaya Penanggulangan Jangka Menengah Sistem Jawa Bali.

Jarman menjelaskan, penyelesaian proyek HVDC juga harus sesuai dengan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang Sumatera Selatan (Sumsel) 8 yang berkapasitas  2x600 MW, Sumsel 9 2x600 MW, dan Sumsel 10 1x600 MW. Jika tidak maka dapat berpotensi menimbulkan pinalti (TOP) bagi PLN sebesar Rp 280 miliar per bulan. “Itu masalahnya sudah ada pendanaan. Kalau ada pendanaan itu bagaimana komitmennya,” ujar dia.

HVDC
 

Proyek HVDC ini memang sempat menjadi polemik karena PLN ingin menghapusnya dalam dokumen RUPTL. Direktur Utama PLN Sofyan Basir mengatakan, sedikitnya ada tiga alasan utama menghapus proyek tersebut. Pertama, terkait nilai keekonomian proyek tersebut. Pembangunan transmisi Sumatera-Jawa dianggap tidak ekonomis pada kondisi saat ini.

Kedua, masalah teknis pelaksanaan. Ia mencontohkan, Sumatera masih sangat membutuhkan daya listrik yang besar. Sedangkan di Jawa saat ini sudah masuk dalam 23 ribu megawatt yang dimuat dalam dokumen RUPTL. Ketiga, rencana pembangunan proyek HVDC sudah terlampau lama sehingga mesti dikaji ulang lebih mendalam. (Baca: Tiga Alasan PLN Hapus Proyek Kabel Laut Sumatera - Jawa)

Salah satu sumber Katadata di pemerintahan menyebutkan, polemik proyek HVDC ini tidak terlepas dari perebutan pengusaha batubara yang akan memasok ke pembangkit listrik. Mengingat proyek HVDC terkait dengan Sumsel 8,9,10 yang memakai batubara dari Sumatera. 

Sumber tersebut mengatakan, polemik HVDC ini juga terkait dengan proyek pembangkit listrik Jawa 5 yang proses lelangnya dibatalkan PLN. Seperti diketahui, PLTU Jawa 5 yang berkapasitas 2x1.000 megawatt (mw) ini akan dibangun di Serang, Banten dan listriknya untuk Pulau Jawa.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...