Kementerian BUMN Pastikan PGN Akuisisi Pertagas

Miftah Ardhian
16 Juni 2016, 21:05
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memastikan rencana awal pembentukan holding atau induk usaha BUMN energi yang akan dipimpin oleh PT Pertamina tidak akan berubah. Penggabungan antara PT PGN dengan anak usaha Pertamina, PT Pertagas, dipertahankan meski skema tersebut tidak tercantum dalam Rencana Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai holding.

Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan, dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan penggabungan atau akuisisi tersebut memang tidak mesti masuk dalam RPP mengenai holding. “Tidak perlu masuk Peraturan Pemerintah. Itu kan bagian dari keputusan strategis saja,” kata dia saat ditemui Katadata usai Rapat dengan Komisi VI, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis, 16 Juni 2016. (Baca: Bentuk Holding Energi, Pertamina-PGN Masih Negosiasi Saham).

Advertisement

Berdasarkan Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Penambahan Modal Negara (PMN) kepada Pertamina, yang salinannya diperoleh Katadata, hanya disebutkan pemerintah akan mengalihkan 13,8 miliar saham seri B PGN kepada Pertamina. Sementara rancangan beleid itu sama sekali tidak menyebut secara jelas adanya pendirian induk usaha BUMN energi yang terdiri atas PGN, Pertamina, dan Pertagas. Apalagi, membahas tentang akuisisi Pertagas oleh PGN.

Meski tidak masuk dalam RPP,  skema akuisisi ini, menurut Edwin, penting agar terjadi sinergi antar BUMN yang bergerak di bisnis gas. Dengan begitu tidak ada lagi tumpang tindih dalam pembangunan atau investasi infrastruktur gas bumi.

Menurut Edwin, PGN juga tidak menolak dengan skema yang sudah ditetapkan pemerintah. Bahkan PGN sangat kooperatif terhadap rencana tersebut. Mengenai proses pembentukan Peraturan Pemerintahnya, saat ini masih berada di Sekretariat Negara Republik Indonesia.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement