Prioritaskan RUU Minerba, Pembahasan RUU Migas Mundur Lagi

Anggita Rezki Amelia
18 Mei 2016, 11:55
Rig
Katadata

Rancangan Undang-undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas) dipastikan tidak akan dibahas oleh pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada tahun ini. Penyebabnya, pemerintah lebih memprioritaskan pembahasan revisi Undang-undang Mineral dan Batubara (RUU Minerba). 

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sujatmiko mengatakan, pembahasan RUU Minerba akan dibahas lebih awal dibandingkan RUU Migas karena dianggap lebih mendesak. Apalagi, harga mineral saat ini masih rendah. “Akhirnya DPR memutuskan RUU Minerba dulu tahun ini selesai,” kata dia, Selasa (17/5).

Advertisement

Selain mempertimbangkan kebutuhan, saat ini Direktorat Jenderal Migas masih menyusun poin-poin dalam draf RUU Migas. Sementara draf RUU Minerba sudah rampung, dan panitia kerja di DPR sudah terbentuk. (Baca: Pemerintah Rumuskan 15 Poin Penting dalam RUU Migas)

Sementara itu, anggota Komisi VII DPR dari Fraksi Hanura Inas Nasrullah Zubir mengatakan, penyusunan draf RUU Migas belum selesai. “Masih finalisasi naskah akademik,” kata dia kepada Katadata, Rabu (18/5).

Pembahasan mengenai RUU Migas memang masih alot. Salah satu poin yang menjadi perdebatan adalah kelembagaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Ada beberapa fraksi di DPR yang menginginkan fungsi dan kewenangan SKK Migas kembali ke PT Pertamina (Persero). Sedangkan sebagian pihak menginginkan satuan kerja itu berubah menjadi Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK). Namun, dia enggan mengidentifikasi fraksi mana saja yang mendukung pembentukan BUMNK. 

Yang jelas, Fraksi Hanura mendukung agar SKK Migas kembali ke Pertamina. Pertimbangannya, negara melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mampu mengelola setiap sumber daya alam yang dimiliki negara ini. Jadi, BUMN itu setidaknya dapat duduk bersama dengan pihak swasta untuk memimpin setiap proyek pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya alam. (Baca: Fungsi SKK Migas Berpeluang Kembali ke Pertamina)

Tidak hanya Hanura, anggota dari Fraksi Nasdem Kurtubi juga setuju dengan usulan tersebut. Menurut dia, SKK Migas merupakan reinkarnasi dari Badan Pelaksana Migas yang sudah dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi karena dianggap merugikan negara. “Sehingga SKK Migas harus digabung dengan Pertamina,” kata dia kepada Katadata beberapa hari lalu.

Sementara itu, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja pernah mengatakan, pemerintah menginginkan RUU Migas memuat pemisahan antara fungsi regulator dan kepentingan bisnis. Untuk itu, SKK Migas lebih baik dibentuk menjadi BUMN khusus (BUMNK). “SKK Migas lebih ke arah bisnisnya. Kalau sekarang kan sebagian sebagai regulator, sebagian sebagai bisnis,” kata dia. (Baca: Pertamina Ingin Cadangan Migas Masuk ke Dalam Asetnya)

Di sisi lain, Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana mengatakan, jika fungsi SKK Migas dikembalikan kepada Pertamina maka dikhawatirkan akan menciptakan konflik kepentingan dan berpotensi menimbulkan korupsi lantaran fungsi regulasi dan bisnis menjadi satu. Untuk itu, kelembagaan SKK Migas sebaiknya menjadi BUMNK. Hal ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi. “Cuma masalahnya, BUMN Khusus seperti apa, saya tidak tahu. Itu terserah pengambil keputusan,” ujar dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement