Kemenko Maritim Ancam Inpex Segera Garap Proyek Masela

Arnold Sirait
12 Mei 2016, 18:02
Rig Pertamina
Bernard Chaniago | KATADATA

Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman mendesak Inpex Corporation segera mengembangkan Blok Masela. Kalau tidak dilakukan, perusahaan minyak dan gas bumi (migas) asal Jepang ini diancam didepak dari proyek ladang kaya gas di Laut Arafura tersebut.

“Inpex harus sesegera mungkin mengajukan PoD (plan of development atau rencana pengembangan). Kalau tidak mau, cabut saja dari bloknya,” kata Tenaga Ahli Bidang Energi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Haposan Napitupulu seusai acara diskusi di kantor Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Kamis (12/5).

Ia menilai keinginan Inpex mengajukan revisi proposal PoD Blok Masela tahun 2019 sangat tidak masuk akal. Apalagi, kontrak pengelolaan blok itu akan habis tahun 2028. (Baca: Proyek Masela Mundur, Rizal Ramli Minta Inpex Tak Setir Negara)

Jika PoD baru diajukan tahun 2019, dan keputusan final investasi atau final investment decision (FID) pada 2025, dikhawatirkan megaproyek tersebut tidak akan terbangun. Penyebabnya, setelah FID rampung tahun 2025, Inpex membutuhkan waktu sekitar empat tahun untuk membangun fasilitas pengolahan gas. Artinya, proyek itu baru rampung dan beroperasi tahun 2029 atau satu tahun setelah masa kontrak pengelolaannya berakhir.

Karena itulah, Haposan meminta Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mendesak Inpex untuk segera mengajukan PoD. Proposal rencana pengembangan blok itu harus diajukan kepada SKK Migas sebelum 2018.  “ESDM harusnya bilang tegas, saya tidak akan berikan perpanjangan (kontrak) kalau baru dibangun tahun 2025,” ujar Haposan.

Ia menambahkan, sebenarnya Inpex sudah bisa mengembangkan Blok Masela sejak jauh-jauh hari. Mengingat kontrak pengelolaan blok itu ditandatangani 1998 silam. Selama 10 tahun hingga 2008, Inpex melakukan eksplorasi. Setelah menemukan cadangan gas, Inpex mengajukan PoD pertama kali dan disetujui pada 2010.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia, Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...