Antisipasi Impor, Dewan Energi Usul Kontrak Gas Direvisi

Arnold Sirait
21 Maret 2016, 12:38
migas
KATADATA
migas

KATADATA - Indonesia terancam defisit dan haru impor gas pada 2020. Perlu pembenahan mengenai tata kelola gas untuk menghadapi ancaman ini. Dewan Energi Nasional (DEN) mengusulkan adanya perubahan kontrak gas. Dalam kontrak gas yang baru, porsi ekspor harus dikurangi untuk kebutuhan dalam negeri. 

Anggota DEN Tumiran mengatakan dalam kontrak yang baru, jatah ekspor harus dikurangi. Gas yang diproduksi harus diprioritaskan lebih banyak untuk kebutuhan dalam negeri, untuk mengantisipasi ancaman defisit. “Kontrak-kontrak jangka panjang kan tidak boleh diubah, karena nanti bisa mengganggu perjanjian. Tapi kontrak yang baru, kami pertimbangkan betul,” kata dia kepada Katadata, akhir pekan lalu. (Baca: Pemerintah Tidak Akan Perpanjang Kontrak Gas Jangka Panjang)

Berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), kebutuhan gas alam dalam negeri tahun ini diperkirakan 4.270 juta kaki kubik per hari (mmscfd). Kebutuhan ini terus meningkat hingga 2020 menjadi 5.805 mmscfd. Bahkan, pada 2050, permintaan gas bumi bisa mencapai 26.754 mmscfd, dengan pertumbuhan rata-rata lima persen per tahun. Kebutuhan tersebut dihitung berdasarkan penggunaan dalam negeri antara lain kilang minyak, kilang elpiji, kilang gas alam cair atau liquefied natural gas (LNG), pembangkit listrik, industri, transportasi, rumah tangga dan komersial.

Kebutuhan tersebut diprediksi tidak dapat terpenuhi dari produksi nasional. Mengingat ada komitmen ekspor gas hingga tahun 2035. “Kalau lihat proyeksinya, mau tidak mau ada skenario impor. Makanya regulasi harus ditata, jangan sampai kita kekurangan pasokan,” ujarnya. Dari proyeksi DEN, impor gas akan terjadi pada 2020 sekitar 169 mmscfd dan semakin meningkat pada 2050 menjadi 24.244 mmscfd. (Baca: SKK Migas Tambah Alokasi Gas Dalam Negeri)

Selain mengubah porsi ekspor pada kontrak gas, pemerintah juga harus menggenjot eksplorasi. Ini untuk mempercepat penemuan-penemuan cadangan gas baru. Saat ini cadangan gas terbukti di Indonesia ada sekitar 100 triliun kaki kubik (tcf), sedangkan cadangan potensialnya sekitar 49 tcf. Penemuan cadangan baru diharapkan akan membantu mengurangi impor, sehingga bisa meminimalisasi penggunaan cadangan devisa.

Direktur Jenderal Migas Kementerian I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan untuk mengurangi ekspor memang tidak mudah dilakukan. Apalagi untuk kontrak gas yang sudah lama ditandatangani. Mengingat hal tersebut sudah diatur dalam kontrak bagi hasil atau production sharing contract mengenai minyak atau gas yang menjadi milik kontraktor. Sehingga kontraktor berhak menjual gas tersebut kemanapun. "Tidak bisa ekspor disetop seenaknya," ujar dia kepada Katadata, Jumat (18/3). (Baca: Aturan Alokasi Gas Bisa Membuka Peluang Makelar Berburu Rente)

Meski masih ada kendala, pemerintah tetap menargetkan untuk mengurangi ekspor gas dalam beberapa tahun ke depan. persentase ekspor gas bumi akan dikurangi dari 41 persen tahun ini, menjadi nol persen pada 2040. Ekspor minyak pun dikurangi menjadi hanya 15 persen dalam 10 tahun ke depan. Pertimbangan pemerintah untuk menyisakan ekspor minyak beberapa hal, salah satunya Indonesia dianggap masih belum mampu mengolah beberapa jenis minyak dan kondensat di dalam negeri.

Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...