Swasta Dapat Izin Jual Gas Bumi Asalkan Punya Infrastruktur

Arnold Sirait
8 Maret 2016, 21:28
Pipa gas
Katadata

KATADATA -  Pemerintah akhirnya memberikan kesempatan kepada badan usaha swasta untuk menjual gas bumi. Hal ini tercantum dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 06 tahun 2016 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi. Aturan baru yang diteken 24 Februari lalu ini menggantikan Peraturan Menteri Nomor  37 tahun 2015.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, badan usaha yang mendapatkan alokasi gas bumi wajib memiliki atau menguasai infrastruktur fasilitas penyaluran dan penggunaan gas bumi. Ketentuan ini tercantum dalam Pasal 33 beleid tersebut. "Kalau tidak mau membangun infrastruktur, izin niaga bisa dicabut," kata dia di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Selasa (4/3).

Meski begitu, pemerintah akan memberikan tenggang waktu kepada para badan usaha yang belum memiliki infrastruktur gas untuk membangunnya. Salah satu saran Wiratmaja adalah pembangunan pipa bersama. Misalnya jika dalam satu pipa sepanjang 10 kilometer (km) ada lima badan usaha yang memanfaatkan itu, maka lebih baik kelima badan usaha tersebut bekerjasama untuk membangun jaringan pipa gas. Dengan begitu biaya yang dikeluarkan akan lebih murah.

(Baca: Pemerintah Akan Periksa Infrastruktur Pedagang Gas)

Alokasi gas tersebut nantinya bisa dijual kepada konsumen di dalam negeri. Dalam beleid tersebut, pemerintah juga sudah menetapkan prioritas yang bisa memanfaatkan gas bumi. Pertama, untuk mendukung program pemerintah penyediaan gas bumi bagi transportasi, rumah tangga dan pelanggan kecil. Kedua, peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Ketiga, industri pupuk. Keempat, industri berbasis gas bumi. Kelima, penyediaan tenaga listrik. Keenam, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar.

Artinya, alokasi dan pemanfaatan gas bumi tersebut tidak dapat diperjual-belikan kepada pihak selain enam prioritas tadi. Namun, ada pengecualian untuk alokasi industri berbasis gas bumi, penyediaan tenaga listrik dan industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan bakar. Untuk industri berbasis gas bumi yang belum tersalurkan akan dievaluasi oleh Menteri. ESDM.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian, Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...