Swasta Berpeluang Biayai Pemda Dapatkan Saham Blok Migas

Arnold Sirait
24 Februari 2016, 20:47
tambang minyak lepas pantai
KATADATA

KATADATA -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah merampungkan peraturan mengenai pembagian jatah saham atau participating interest (PI) untuk pemerintah daerah di wilayah kerja minyak dan gas bumi (migas). Dalam aturan ini, pemerintah membuka opsi kepada pemerintah daerah melalui Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) untuk mencari pendanaan dari badan usaha swasta.

Direktur Jenderal Kementerian ESDM I.G.N Wiratmaja Puja mengatakan, pemerintah daerah akan mendapat jatah 10 persen saham di blok migas melalui BUMD. Adapun BUMD itu harus 100 persen dimiliki oleh pemerintah daerah. Dari segi pendanaan, pemerintah daerah sebenarnya diharapkan mampu mandiri. Tapi jika memang pemerintah daerah tidak mampu mendanai kepemilikan saham tersebut, Kementerian ESDM mengizinkan untuk meminjam dari pihak swasta.

Padahal, semula tidak membuka peluang adanya pinjaman swasta untuk mendanai kepemilihan saham blok migas oleh pemerintah daerah. Kementerian ESDM hanya menyiapkan tiga alternatif sumber pendanaan untuk pemerintah daerah. Pertama, melalui Pusat Investasi Pemerintah (PIP). Kedua, bekerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti PT Pertamina (Persero). Ketiga, bekerjasama dengan kontraktor yang mengelola blok tersebut.

(Baca: Tiga Alternatif Pendanaan Agar Pemda Dapat Saham Blok Migas)

Selain membantu pendanaan, Pertamina bahkan diizinkan bergabung dengan BUMD untuk mengelola saham tersebut. Dengan begitu, Pertamina dapat membimbing BUMD tersebut sesuai dengan pengalaman perusahaan milik negara itu mengelola industri migas. Apalagi, 100 persen saham Pertamina saat ini dimiliki oleh pemerintah.

Meski mengizinkan pemerintah daerah meminjam uang dari swasta, Kementerian ESDM menetapkan syarat. “Boleh meminjam dari swasta tetapi tidak boleh membagi saham,” kata Wiratmaja di Jakarta, beberapa hari lalu. Tujuannya agar blok tersebut dapat mendatangkan manfaat sepenuhnya bagi masyarakat daerah.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...