Pemerintah Kaji Penurunan Harga 15 Kontrak Gas Bumi

Arnold Sirait
19 Februari 2016, 19:46
Pipa gas
Katadata
Ilustrasi instalasi pipa gas. (Arief Kamaludin | KATADATA)

KATADATA -  Pemerintah tengah menggodok aturan untuk menurunkan harga gas bumi. Meski aturannya belum terbit, saat ini ada beberapa kontrak jual-beli gas yang diusulkan mendapat penurunan harga. Tujuannya untuk meningkatkan daya saing industri.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengatakan, penurunan harga gas memang masuk dalam paket kebijakan ekonomi jilid III yang telah diumumkan Oktober tahun lalu. Penurunan harga gas tersebut semula direncanakan efektif per awal Januari 2016. Namun, sampai saat ini kebijakan tersebut belum juga dijalankan lantaran masih terkendala dasar hukum.

(Baca: Penurunan Harga Gas Industri Menunggu Peraturan Presiden)

Dalam rancangan peraturan presiden (Perpres) tersebut, menteri berwenang menetapkan harga gas bumi dengan dua pertimbangan. Pertama, apabila harga gas bumi sesuai keekonomian lapangan namun bagi industri yang menggunakan gas itu harganya masih tergolong mahal. Kedua, harga gas bumi lebih tinggi dari US$ 6 per MMBTU.

Rancangan beleid itu mencantumkan, jika harga gas di hulu sekitar US$ 6 sampai US$ 7 per MMBTU maka penurunannya sebesar US$ 1. Sementara kalau harga gas di atas US$ 8, maka akan turun sebesar US$ 2 per MMBTU.

Saat ini, usulan penurunan harga kontrak gas sebanyak 15 kontrak, yang terletak di lima wilayah. Yakni di Provinsi Jawa  Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Selatan, dan Sumatera Utara. Mayoritas gas itu diproduksi oleh PT Pertamina EP. Adapun penurunan harganya pun bervariasi. 

Usulan Harga Gas

Di sisi lain, pemerintah mengklaim penurunan harga gas ini tidak akan merugikan para kontraktor migas. Alasannya, mekanisme penurunan harga melalui pengurangan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang berasal dari penjualan gas bumi. Kebijakan tersebut akan mengurangi penerimaan negara sebesar US$ 104 juta atau sekitar Rp 1,5 triliun saban tahun.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...