Produksi Blok Nunukan untuk Pasokan Kebutuhan Dalam Negeri
KATADATA - Rencana pengembangan (Plan of Development / PoD) Blok Nunukan akan segera mendapat persetujuan dari pemerintah. Rencananya, hasil produksi blok minyak dan gas bumi (migas) di Kalimantan Utara ini dipasok untuk kebutuhan dalam negeri. Dengan begitu, impor migas bisa berkurang di masa depan.
Direktur Utama PT Pertamina Hulu Energi Gunung Sardjono Hadi mengatakan, Blok Nunukan dapat memproduksi minyak atau kondensat sekitar 2.000 sampai 2.800 barel per hari (bph) dan gas bumi 60 juta kaki kubik (mmscfd). Minyak dan gas bumi itu akan dijual ke induk usahanya yakni PT Pertamina (Persero). Rencana ini sudah diikat dalam bentuk nota kesepahaman (Memorandum of Understanding /MoU).
“Dari MOU itu nantinya bisa ditingkatkan menjadi kesepakatan awal atau perjanjian jual-beli gas setelah mendapat alokasi dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” katanya kepada Katadata, Selasa (16/2).
Minyak dari Blok Nunukan itu nantinya akan dikapalkan bersama minyak Pertamina EP Bunyu dan Pertamina EP Sembakung untuk diolah di Kilang Balikpapan. Sedangkan produksi gas dari blok itu masih dalam kajian, apakah akan menjadi gas alam cair (liquefied natural gas / LNG) atau gas pipa. Pasalnya, Pertamina Bunyu memiliki Kilang Methanol Bunyu (KMB) yang sudah lama tidak digunakan.
Blok Nunukan ini bakal memulai produksinya tahun 2019. Saat ini, Pertamina masih menunggu persetujuan POD dari pemerintah. Gunung optimistis pihaknya bisa mengantongi persetujuan tersebut tidak terlalu lama lagi. “Mudah-mudahan Februari ini,” ujar dia.
(Baca: Harga Minyak Anjlok, Pengembangan Blok Nunukan Bisa Tertunda)