Hindari Calo, DPR Dukung BUMN Beli Saham Divestasi Freeport

Arnold Sirait
1 Februari 2016, 21:14
freeport-indonesia-proses-penambangan.jpg
KATADATA/

KATADATA - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendukung keinginan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) membeli jatah saham divestasi PT Freeport Indonesia tahun ini. Wakil Ketua Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Fadel Muhammad menilai saham tersebut lebih baik dibeli oleh perusahaan BUMN. Jika 10,64 persen saham divestasi Freeport itu diberikan ke perorangan akan berisiko disalahgunakan.

Artinya, Fadel lebih sepakat perusahaan BUMN yang diberikan kesempatan membeli saham perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu, dibandingkan dijual melalui skema penawaran saham perdana ke publik (IPO) atau skema lelang ke perusahaan swasta nasional. Apalagi, sebelumnya proses perpanjangan inzin kontrak Freeport saja sempat memicu polemik yang berujung pada mundurnya Ketua DPR Setya Novanto. "Divestasi saham Freeport berikan pada perusahaan BUMN saja, jangan diberikan kepada orang-perorang nanti papa beli saham lagi, " ujar Fadel di Jakarta, Senin (1/2).

Advertisement

(Baca : Transkrip Rekaman Lengkap Kongkalikong Lobi Freeport)

Fadel juga meminta BUMN tak perlu khawatir soal pendanaan untuk membiayai pembelian saham Freeport. BUMN bisa menyusun kebutuhan pendanaan untuk membeli saham Freeport, kemudian diusulkan kepada DPR. Selanjutnya, DPR akan mencari cara agar BUMN memiliki dana untuk membelinya.   

Menteri BUMN Rini Soemarno memang sudah menyiapkan empat BUMN untuk membeli saham divestasi Freeport Indonesia. Keempat BUMN tersebut adalah PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), PT Bukit Asam Tbk, dan PT Timah Tbk. Dari segi pendanaan, Rini menilai konsorsium empat BUMN ini dinilai mampu untuk membeli saham yang ditawarkan Freeport senilai US$ 1,7 miliar atau sekitar Rp 23,5 triliun itu.

Selain divestasi saham, Fadel juga menyoroti izin ekspor Freeport Indonesia. Menurut dia, pemerintah terlalu berpihak pada Freeport dibandingkan BUMN. Melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 1 tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral Dalam Negeri, pemerintah memberikan keistimewaan terhadap Freeport dengan memberikan izin ekspor.  Sedangkan BUMN tidak diizinkan melakukan ekspor.

(Baca : Pemerintah Isyaratkan Beri Izin Ekspor Freeport)

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement