Aturan Izin Hutan Direvisi, ESDM Harap Eksplorasi Migas Meningkat

Arnold Sirait
19 Januari 2016, 19:22
Blok Cepu
Katadata

KATADATA - Para kontraktor kontrak kerjasama (KKKS) minyak dan gas bumi (migas) mungkin bisa sedikit tersenyum menyambut terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 105 tahun 2015 tentang Penggunaan Kawasan Hutan. Pasalnya, peraturan yang merupakan perubahan kedua terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2010 tersebut memuat kemudahan mendapatkan izin penggunaan kawasan hutan untuk eksplorasi migas.

Dalam beleid yang diterbitkan pemerintah akhir tahun lalu itu, ada beberapa poin penting terkait sektor pertambangan. Antara lain, kegiatan pertambangan yang berada di kawasan hutan harus mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH). Kegiatan pertambangan yang dimaksud adalah pertambangan minyak dan gas bumi, mineral, dan batubara. 

(Baca : Pelaku Migas Merasa Izin Kawasan Hutan Diskriminatif)

Untuk kegiatan survei dan eksplorasi, izin pinjam pakai kawasan hutan dapat dilakukan di seluruh provinsi. Kegiatan tersebut juga dapat dilakukan tanpa kompensasi lahan atau tanpa kompensasi membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan. Selain itu, dapat dilakukan tanpa melakukan penanaman kembali dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai.

Namun, untuk kegiatan pengambilan contoh ruah sebagai uji coba tambang untuk kepentingan kelayakan ekonomi, dikenakan kompensasi berupa lahan untuk penggunaan komersial. Selain itu wajib membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak Penggunaan Kawasan Hutan dan melakukan penanaman dalam rangka rehabilitasi daerah aliran sungai terutama pada kawasan hutan untuk penggunaan komersial. Yang dimaksud dengan contoh ruah adalah suatu kegiatan eksplorasi tambang untuk mengambil contoh mineral dan batubara.

Sementara permohonan izin pinjam pakai kawasan hutan dapat diajukan menteri atau pejabat setingkat menteri,  gubernur,  bupati atau walikota,  pimpinan badan hukum, atau perorangan, kelompok orang atau masyarakat. Dalam aturan sebelumnya, perorangan tidak bisa mengajukan permohonan. 

Halaman:
Reporter: Ameidyo Daud Nasution
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...