Tiga Poin Penting Revisi Aturan Trader Gas

Arnold Sirait
14 Januari 2016, 20:21
migas
KATADATA
migas

KATADATA - Pemerintah masih mengkaji revisi aturan mengenai alokasi gas bumi. Dalam rancangan beleid tersebut, setidaknya ada tiga poin penting yang bakal direvisi pemerintah. 

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) I.G.N. Wiratmaja Puja mengungkapkan, poin pertama mengenai pemanfaatan gas bumi. Dalam revisi aturan itu, rumahtangga dan industri masih diprioritaskan untuk memanfaatkan gas bumi. Pertimbangannya, rumahtangga menyangkut kepentingan masyarakat luas, sementara industri berperan dalam menumbuhkan perekonomian.

Dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 tahun 2015 sebenarnya ada enam entitas yang berhak memanfaatkan gas bumi. Pertama, untuk kegiatan yang dapat mendukung program pemerintah yaitu penyediaan gas bagi transportasi, rumahtangga dan pelanggan kecil. Kedua, entitas yang mendukung peningkatan produksi minyak dan gas bumi nasional. Ketiga, industri pupuk. Keempat, industri berbahan baku gas bumi. Kelima, penyediaan tenaga listrik. Keenam, industri yang menggunakan gas bumi sebagai bahan baku.

Pemerintah sebenarnya juga akan memberikan kesempatan kepada pihak swasta untuk mendapatkan alokasi gas. Sebelumnya, kesempatan swasta mendapatkan alokasi gas sangat kecil. Pemerintah hanya memberikan alokasi gas kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Jika kedua badan usaha tersebut tidak bisa menyalurkan gas, baru swasta mendapatkan kesempatan alokasi gas dengan cara lelang. “Di dalam revisi, tidak lagi diprioritaskan siapa yang dapat (gas). BUMN boleh, swasta boleh, tapi langsung ke end user,” kata Wiratmaja di Jakarta, Kamis (13/1).

Poin kedua yang akan diatur dalam revisi Permen 37/2015 tersebut adalah kewajiban membangun infrastruktur gas. Jadi, semua pihak yang akan mendapatkan alokasi dan menyalurkan gas bumi berkewajiban membangun infrastruktur gas.

(Baca : Tanpa Infrastruktur, Swasta Tidak Dapat Alokasi Gas

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...