Menkeu Persoalkan Penggunaan Trader Dalam Pembelian Minyak

Arnold Sirait
11 Januari 2016, 18:21
bbm
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA - Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro menyatakan belum bisa memutuskan apakah pihaknya akan menghapus pajak pertambahan nilai (PPN) dari setiap transaksi minyak mentah melalui pelaku usaha distribusi (trader). Jika tidak ingin dipungut pajak, pembelian minyak bisa dilakukan langsung kepada Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).

Dia memahami kebijakan yang digagas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) untuk memaksimalkan penggunaan minyak produksi dalam negeri untuk memasok kilang PT Pertamina (Persero). Kebijakan ini bisa berdampak pada pengurangan ekspor dan impor minyak.

Masalahnya, Pertamina tidak bisa membeli minyak tersebut kepada KKKS. Pertamina harus membeli minyak tersebut melalui trader. Meski trader tersebut masih terafiliasi dengan kontraktor. Jika perusahaan trader-nya berada di luar negeri, kontraktor harus mengekspor minyak tersebut terlebih dahulu. Kemudian Pertamina mengimpor kembali minyak ini dari perusahaan trader tersebut.

“Yang aneh, dia (KKKS) perlu pakai trader. Kirim ke luar negeri dulu, terus kita impor lagi,” kata dia ketika mengadakan konferensi pers di Kantor Pajak, Jakarta, Senin (11/1). (Baca : Masalah Pajak, Pertamina Belum Bisa Beli Minyak dari KKKS)

Menurut Bambang minyak mentah yang dihasilkan di dalam negeri juga tidak cocok digunakan untuk kilang dalam negeri. Kilang di Indonesia hanya bisa mengolah minyak jenis heavy dan sour. Jenis minyak mentah ini biasanya berasal dari Timur Tengah.

Sementara minyak mentah yang diproduksi dalam negeri adalah jenis sweet dan light. Kualitas minyak yang dihasilkan dalam negeri ini lebih baik dan harganya pun lebih mahal dibandingkan minyak jenis heavy dan sour. Artinya, jika minyak yang dihasilkan dalam negeri diekspor dengan harga mahal, dan mengimpor dengan murah, ada kelebihan keuntungan yang bisa didapat.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...