Hindari Kecelakaan Kerja, Tenaga Kelistrikan Wajib Bersertifikat

Image title
24 Januari 2019, 15:38
Listrik
Katadata | Arief Kamaludin
ilustrasi.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mewajibkan tenaga teknik di bidang ketenagalistrikan memiliki sertifikat kompetensi. Tujuannya, agar tenaga kerja tersebut lebih andal, sehingga bisa meminimalkan kecelakaan kerja.

Widyaiswara Ahli Madya Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Ketenagalistrikan, Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (PPSDM EBTKE) Endang Widyawati mengatakan saat ini masih ada tenaga teknik yang belum memiliki sertifikat. Padahal, kewajiban itu sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang ketenagalistrikan.

Jadi, agar kewajiban itu dipatuhi, PPSDM EBTKE terus melakukan sosialisasi kewajiban sertifikasi tersebut. “Kami terus mengajak mereka untuk menaati aturan," kata Endang Widyawati, di Jakarta, Kamis (24/1).

Seperti diketahui, UU tersebut mengatur juga kewajiban setiap usaha ketenagalistrikan memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan. Kemudian, setiap peralatan dan pemanfaaan tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).

Adapun, setiap instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi. Lalu, setiap badan usaha penunjang tenaga listrik wajib memiliki sertifikat.

Proses pembuatan sertifikat ini membutuhkan waktu 20 hari, dengan tahapan permohonan, persiapan uji, dan pelaksanaan. "Kami akan pantau proses tahapannya sampai penerbitan sertifikat," kata Kepala Sub Direktorat Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, Ferry Triansyah.

(Baca: Lelang Proyek 2019 Wajib Masukkan Komponen Biaya Keselamatan Kerja)

Adapun, kewajiban sertifikat itu berlaku bagi tenaga kerja kelistrikan hampir di semua perusahaan yang membangun pembangkit. Di antaranya, Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU), Pembangkit Listrik Tenaga Uap dan Gas (PTLGU), Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG), Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP), Pembangkit Listrik Tenaga Disel (PLTD), dan Pembangkit Listrik Tenaga Energi Bari Terbarukan (PLTEBT).

Reporter: Fariha Sulmaihati
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...