Kontraktor Migas Masih Berpeluang Peroleh Perpanjangan Kontrak

Anggita Rezki Amelia
27 Februari 2018, 11:47
Pengeboran minyak lepas pantai.
KATADATA
Pengeboran minyak lepas pantai.

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral/ESDM belum tentu memberikan blok minyak dan gas bumi/migas yang habis kontraknya hingga 2016 ke PT Pertamina (Persero). Mereka juga akan memberi kesempatan pada kontraktor lama yang sudah mengelola blok itu memperpanjang kontrak.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi/Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan Pertamina dan kontraktor lama punya kesempatan yang sama mengajukan proposal pengelolaan blok yang kontraknya akan berakhir. Proposal itu nantinya akan dikaji pemerintah.

Advertisement

Kementerian ESDM akan memilih kontraktor yang memberikan tawaran terbaik untuk mengelola blok itu. “Siapa yang bisa memberikan yang terbaik pada republik ini, kami akan berikan," kata Ego di Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (26/2).

Menurut Ego setidaknya ada beberapa syarat yang harus dipenuhi kontraktor eksisting dan juga Pertamina apabila ingin mendapatkan kesempatan memperoleh blok habis kontrak tersebut. Pertama, harus bisa menjamin produksi tidak turun. Kedua, harus memakai kontrak gross split.

Ketiga, bonus tanda tangan dari blok-blok habis kontrak itu lebih besar dari kontrak awal. "Signature bonus kami minta lebih besar supaya pendapatan negara naik, " kata Ego.

Halaman:
Reporter: Anggita Rezki Amelia
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement