Heboh Jatah Daerah di Blok Mahakam, Pemkab Kukar Konsultasi ke ESDM

Anggita Rezki Amelia
22 Desember 2017, 11:29
BLOK MAHAKAM
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Pekerja beraktivitas di RIG Maera saat pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8). PT Pertamina Hulu Mahakam telah ditunjuk pemerintah menjadi pengelola wilayah ke

Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara di Kalimantan Timur menyatakan keberatan terkait pembagian hak kelola di Blok Mahakam. Hak kelola untuk pemerintah daerah (pemda) ini merupakan amanat dari Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).  

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian Tunggal mengatakan keberatan tersebut sudah disampaikan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara. "Pemda Kutai Kartenegara dengan angka tersebut belum sepakat dan mereka konsultasi ke Kementerian," kata Tunggal kepada Katadata.co.id, Kamis (21/12).

Dalam hal ini, Pemkab Kutai Kartanegara masih belum setuju mengenai porsi yang ia dapatkan. Dari porsi 10% yang diberikan, Pemkab Kutai Kartanegara hanya memperoleh 33,5%. Sedangkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur mendapatkan 66,5%.

Angka tersebut memang lebih kecil dari kesepakatan awal antara Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara dan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur. Bupati Kutai Kartanegara dan Gubernur Kalimantan Timur Dalam Surat Kesepakatan Bersama Nomor 119/1844/BPPKW-A/2012 dan Nomor 541/422/TU/UM/2012.

Salah satu isi surat kesepakatan bersama itu adalah, jumlah hak kelola pihak pertama (Pemprov Kaltim) dan pihak kedua (Pemkab Kutai Kartanegara) disepakati 40% dan 60% atau jumlah lainnya yang akan ditentukan oleh pihak independen. Dan disepakati para pihak.

Namun, menurut Tunggal, Kementerian ESDM sudah menjelaskan kepada pemerintah kabupaten Kutai Kartanegara bahwa pembagian porsi hak kelola daerah sudah sesuai aturan dan cara perhitungannya sudah jelas sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Bahkan proses pembagiannya  dikoordinasikan dengan Gubernur terkait.

Namun hingga kini Tunggal mengaku belum mengetahui sikap Kementerian ESDM terkait keberatan pemerintah Kutai Kartanegara soal pembagian hak kelolanya. "Silakan ditanyakan langsung ke Pimpinan ESDM, yang kami tahu kemarin sudah dijelaskan cara perhitungannya sesuai permen," kata dia.

(Baca: Jaga Produksi Blok Mahakam, Pertamina Siap Kucurkan Rp 9,4 Triliun)

Di sisi lain, sebelumnya Gubernur Kalimantan Timur Awang Faroek mengklaim pembagian hak kelola  10% Blok Mahakam untuk pemerintah daerah sudah tidak ada masalah. “Sudah deal dan diputuskan Menteri. Jadi sudah clear,” kata Awang di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (14/11).

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...