Kementerian ESDM Siapkan Surat Revisi Porsi Total-Inpex di Mahakam

Anggita Rezki Amelia
7 Desember 2017, 13:08
BLOK MAHAKAM
ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Suasana pengeboran sumur di masa transisi alih kelola ke PT Pertamina Hulu Mahakam, di RIG Maera, South Tunu, Blok Mahakam, Kalimantan Timur, Senin (7/8).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah mempersiapkan surat keputusan revisi porsi Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam. Jadi, nantinya kedua kontraktor tersebut bisa memperoleh hak kelola 39%, dari sebelumnya 30%.

Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan surat revisi itu masih berada di Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM. “Sekarang ada di Sekretaris Jenderal. Revisi naik menjadi 39%,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (6/12).  

Revisi ini memang penting karena Sudirman Said, ketika menjadi Menteri ESDM sebelumnya mengeluarkan surat keputusan yang menyatakan kalau Total dan Inpex maksimal mendapatkan 30% hak kelola Blok Mahakam. Namun, dalam perjalanannya, Menteri ESDM Ignasius Jonan pengganti Sudirman, membuka peluang bagi Total dan Inpex untuk mendapatkan hak kelola Blok Mahakam hingga 39%.

Di sisi lain, PT Pertamina (Persero) masih mempelajari peluang penambahan hak kelola Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation di Blok Mahakam setelah kontrak tersebut berakhir tahun ini. Jika disetujui semua pihak maka dua kontraktor minyak dan gas bumi (migas) asing itu berpeluang mendapatkan hak kelola sebesar 39%, dari sebelumnya hanya 30%.

Direktur Perencanaan Investasi dan Manajemen Risiko Pertamina Gigih Prakoso mengatakan perusahaannya sedang membahas bersama Total dan Inpex terkait pengelolaan di Blok Mahakam setelah kontrak berakhir. Salah satu pembahasannya adalah peluang bertambahnya jatah hak kelola Total dan Inpex di blok tersebut menjadi 39%.

Meski begitu, Gigih mengaku Pertamina belum mengirimkan surat permohonan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perihal revisi penambahan jumlah hak kelola untuk Total dan Inpex menjadi sebesar 39%. “Kami lagi menunggu dan saat ini secara paralel diskusi juga berjalan,” katanya di Jakarta, Senin (4/12)

Kontrak Blok Mahakam akan berakhir 31 Desember 2017 nanti. Adapun, pemerintah telah menyerahkan 100% hak kelola kepada PT Pertamina (Persero). Namun, nantinya perusahaan pelat merah itu membaginya ke pemerintah daerah sebesar 10%.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...