Pelaku Migas Minta Kejelasan Perpanjangan Kontrak Blok yang Pakai EOR

Anggita Rezki Amelia
6 Desember 2017, 20:13
Ladang Minyak
Chevron

Pelaku minyak dan gas bumi (migas) yang terhimpun dalam Indonesian Petroleum Association (IPA) meminta pemerintah memberikan perpanjangan blok migas bagi kontraktor yang menjalankan proyek menggunakan metode pengurasan sumur minyak (Enhanced Oil Recovery/EOR). Alasannya agar proyek EOR bisa lebih ekonomis. 

Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong mengatakan proyek EOR umumnya dilakukan di pertengahan kontrak, khususnya untuk blok migas yang sudah tua. Bahkan, penggunaan metode itu biasanya mendekati masa kontrak berakhir.

Jadi, jika EOR diterapkan untuk blok yang masa kontrak blok akan segera berahir dan tidak ada kejelasan perpanjangan, bisa membuat proyek tidak ekonomis. Padahal untuk melakukan EOR, kontraktor harus memastikan keekonomian termasuk mendapatkan perpanjangan kontrak.

Untuk itu, butuh payung hukum itu menerapkan hal tersebut. "Kalau kontrak habis lima tahun lagi, butuh perpanjangan kan karena ada proyek EOR. Itu harus ada aturannya," kata dia di Jakarta, Rabu (6/12).

Sejauh ini sudah ada dua instrumen payung hukum yang mengatur EOR pada kontrak migas di Indonesia. Pertama, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2017 tentang Biaya Operasi yang Dapat Dikembalikan dan Perlakuan Pajak Penghasilan di Bidang Usaha Hulu Migas. Dalam aturan itu, kegiatan EOR masuk dalam kegiatan operasi yang bisa dipulihkan biayanya lewat cost recovery.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...