Revisi Aturan Gas Pipa Menguntungkan PGN

Anggita Rezki Amelia
22 November 2017, 22:33
PGN
Arief Kamaludin | Katadata

PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk/PGN menyambut baik revisi Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 19 tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi melalui Pipa. Alasannya aturan ini akan menguntungkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut.

Head of Marketing and Product Development Division PGN Adi Munandir mengatakan salah satu poin yang menguntungkan PGN adalah pembagian wilayah jaringan distribusi (WJD). Untuk WJD baru, pemerintah akan memberikan hak mengelola secara eksklusif selama 30 tahun kepada badan usaha yang memiliki kemampuan paling baik menyediakan infrastruktur ke semua pelanggan.

Adi optimistis PGN bisa mendapatkan WJD di wilayah baru itu karena infrastruktur paling siap. Apalagi alokasi gas akan diberikan pemerintah. “Jadi suatu badan usaha boleh mengembangkan infrastruktur, jaringan di wilayah dia sendiri secara eksklusif tanpa diganggu," kata dia di Jakarta, Rabu (22/11).

Sementara itu untuk suatu wilayah jaringan distribusi yang sudah memiliki infrastruktur pipa, pemerintah memberikan hak pengelolaan eksklusif 15 tahun. Hak eksklusif ini akan diberikan kepada perusahaan yang memiliki infrastruktur yang paling banyak di wilayah itu.

Dengan sistem ini, PGN berpeluang menjadi pemimpin karena memiliki banyak infrastruktur pipa atau hampir 80% dari total yang ada di Indonesia. "Siapa yang punya infrastruktur terbesar bisa mengelola lebih banyak wilayah," kata Adi.

Jika pemerintah sudah memutuskan suatu badan usaha menjadi pemimpin di WJD, maka perusahaan yang ingin masuk seperti trader, wajib bekerjasama dengan pemimpin. Artinya, trader itu akan mendapatkan sub Wilayah Niaga Tertentu (WNT) dan wajib membangun infrastruktur untuk seluruh pelanggan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...