Lelang Blok Migas Skema Gross Split Diundur Lagi Hingga Akhir Tahun

Anggita Rezki Amelia
21 November 2017, 18:33
Rig
Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akhirnya memperpanjang lelang blok minyak dan gas bumi (migas) skema kontrak bagi hasil gross split. Salah satu alasannya adalah menunggu Peraturan Pemerintah mengenai perpajakan untuk skema gross split.

Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Ego Syahrial mengatakan batas akhir pemasukan dokumen partisipasi untuk lelang skema penawaran langsung dan regular diperpanjang sampai dengan 31 Desember 2017. Sebelumnya adalah 27 November 2017.

Sementara itu untuk pengambilan dokumen lelang mundur menjadi 24 Desember 2017. Awalnya batas akhir pengambilan dokumen itu yakni 20 November 2017.

Menurut Ego, perpanjangan batas akhir lelang ini karena menunggu kepastian Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) mengenai perpajakan gross split. “Kami undur agar ada waktu yang cukup dan ada hitam di atas putih,” kata dia di saat memberikan keterangan pers di Jakarta, Selasa (21/11).

Sampai saat ini RPP tersebut sudah sampai di tangan Presiden Joko Widodo. Sebelumnya, Menteri Keuangan telah mengeluarkan proses izin prakarsa pada 23 Oktober lalu.

Adapun salah satu poin penting dalam aturan tersebut adalah adanya kompensasi (tax lost carry forward) selama 10 tahun. Kemudian ada konversi pajak yang sudah dibayarkan menjadi tambahan bagi hasil.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...