Lelang Blok Migas Skema Gross Split Berpotensi Mundur Lagi

Anggita Rezki Amelia
16 November 2017, 18:45
Sumur Minyak
Chevron

Lelang blok minyak dan gas bumi (migas) yang menggunakan kontrak gross split berpotensi mundur lagi. Ini karena sampai saat ini Peraturan Pemerintah mengenai pajak untuk skema gross split belum terbit. Padahal batas akhir penyerahan berkas lelang tinggal kurang lebih dua pekan lagi.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial mengatakan jika memang aturan tersebut tidak terbit dalam waktu dekat, maka lelang bisa mundur. "Umpamanya sampai seminggu lagi aturan tidak keluar, kami perpanjang," kata dia di Jakarta, Kamis (16/11).

Aturan tersebut menurut Ego memang sangat penting bagi investor. Jadi mereka membutuhkan kepastian hitam di atas putih secara resmi mengenai payung hukum penerapan pajak bagi skema kontrak bagi hasil gross split.

Namun Ego belum bisa memastikan berapa lama masa perpanjangan masa lelang tersebut. Alasannya sampai saat ini masih dalam pembahasan.

Tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah itu terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Pemenang lelang itu nantinya akan menggunakan skema kontrak bagi hasil gross split.

Adapun, akses dokumen lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.

(Baca: Pemerintah Perpanjang Masa Lelang Blok Migas Hingga November)

Berdasarkan data yang dihimpun Katadata, ada beberapa kontraktor migas yang berminat mengikuti lelang tersebut. Di antaranya adalah PT Saka Energi Indonesia (SEI), perusahaan asal Uni Emirat Arab Mubadala, dan perusahaan asal Italia Eni.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...