SKK Migas Baru 72% Tindak Lanjuti Temuan BPK Soal Penerimaan Negara
Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) telah menindaklanjuti sebagian temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait perhitungan bagi hasil tahun buku 2015. Dari jumlah temuan adanya potensi kehilangan penerimaan negara sebesar US$ 1,17 miliar, SKK Migas merampungkan US$ 842,47 juta atau sekitar Rp 11,38 triliun.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Wisnu Prabawa Taher mengatakan salah satu upaya tindak lanjut yang dilakukan bersama kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) adalah mengirimkan tanggapan materi temuan pemeriksaan BPK. Selain itu juga mengirimkan tanggapan atas konsep hasil pemeriksaan BPK.
Kemudian, hal terakhir yang sudah dilakukan adalah pelaksanaan pembahasan tindak lanjut dengan BPK. Hasil pembahasan itu telah dituangkan dalam berita acara pembahasan antara SKK Migas, Kontraktor KKS dan BPK.
SKK Migas juga telah melampirkan bukti-bukti seperti koreksi penyesuaian perhitungan bagi hasil maupun bukti lainnya yang relevan sebagai bukti tindak lanjut sudah dikerjakan. “Dari pembahasan tersebut, telah dapat didokumentasikan bukti-bukti penyelesaian tindak lanjut atas nilai hasil pemeriksaan sebesar US$842,47,” ujar Wisnu berdasarkan keterangan resminya, Rabu (15/17).
Sementara itu, sisa hasil pemeriksaan sebesar US$ 325,67 juta masih dalam tahap pembahasan. Pembahasan ini akan melibatkan SKK Migas, Kontraktor KKS, dan BPK RI.