Negara Kantongi Rp 918 Miliar dari Amendemen 13 Kontrak Tambang

Anggita Rezki Amelia
14 November 2017, 20:30
Tambang batubara
Donang Wahyu|KATADATA

Sebanyak 13 perusahaan pemegang Kontrak Perjanjian Karya Kerja Sama Perusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) telah mengamendemen kontraknya. Dengan adanya amendemen tersebut negara berhasil mengantongi penerimaan hingga miliaran rupiah.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan secara agregat penerimaan negara dari amendemen tersebut mencapai US$ 68 juta atau sekitar Rp 918 miliar. "Ini semata-mata amanat UU untuk meningkatkan penerimaan negara," kata dia usai penandatanganan amendemen di Jakarta, Selasa (14/11).

Dari data Kementerian ESDM, penerimaan negara tersebut salah satunya didapatkan dari adanya peningkatan iuran tetap. Untuk PKP2B generasi I,  terdapat peningkatan penerimaan negara dari iuran tetap yang semula US$ 1/Ha menjadi US$ 4/Ha.

Selain itu, negara akan mendapatkan Dana Hasil Produksi Batubara (DHPB) sebesar 13,5% yang sebelumnya diterima dalam bentuk batubara, kini bisa memperoleh tunai. Ini juga berlaku untuk generasi II.

Adapun 13 perusahaan yang mengamendemen kontrak hari ini terdiri dari beberapa perusahaan generasi I,II dan III. Rinciannya 4 PKP2B generasi I atas nama PT Arutmin Indonesia, PT Kaltim Prima Coal,  PT Berau Coal, dan PT Kideco Jaya Agung. 

Lalu  satu PKP2B Generasi II adalah PT Barasentosa Lestari. Sedangkan PKP2B Generasi III, ada delapan, yakni PT Intitirta Primasakti, PT Juloi Coal, PT Kalteng Coal, PT Lahai Coal, PT Maruwai Coal, PT Pari Coal, PT Ratah Coal dan PT Sumber Barito Coal.

Meski begitu, Jonan mengatakan sejauh ini terdapat sisa 18 perusahaan lagi yang belum diamendemen. Targetnya akhir tahun ini mereka bisa diamendemen kontraknya. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...