Ubah Aturan Gross Split, Menteri ESDM Bisa Tambah Split Sesuai Pajak

Anggita Rezki Amelia
7 November 2017, 17:08
Sumur Minyak
Chevron

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan merevisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017 tentang kontrak kerja sama gross split. Tujuannya untuk memasukkan klausul penggantian pajak tidak langsung yang sudah dibayarkan kontraktor dengan tambahan bagi hasil.

Sekretaris Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Susyanto mengatakan revisi ini selaras dengan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai pajak gross split. “Jadi akan mengubah Peraturan Menteri ESDM Nomor 52 tahun 2017. Kan, memang split kewenangan menteri," kata dia di Jakarta, Selasa (6/11).

Dengan revisi itu nantinya Menteri ESDM berwenang memberikan tambahan bagi hasil sesuai dengan pajak tidak langsung seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dibayarkan kontraktor. Namun, besaran penggantian tambahan bagi hasil akan berbeda antar kontraktor. Penyebabnya adalah perbedaan karakteristik tiap blok migas.

Di sisi lain, Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar mengatakan PP mengenai pajak gross split bisa saling menguntungkan antara pemerintah dan kontraktor. Ini karena dalam aturan itu akan memuat beberapa insentif kepada kontraktor.

Salah satu insentifnya adalah penggantian pajak yang dibayarkan kontraktor dengan tambahan bagi hasil. Penggantian pajak dengan tambahan bagi hasil ini akan mengacu keekonomian proyeknya. "Kalau keekonomian tidak masuk maka dikompensasikan dengan split," kata dia.

Selain itu, PP yang mengatur pajak gross split ini, pemerintah juga memberikan insentif lain, yakni perpanjangan masa kompensasi pajak penghasilan (tax lost carry forward) selama 10 tahun. Jika mengacu Undang-undang Nomor 36 tahun 2008 tentang pajak penghasilan, kompensasi pajak hanya bisa diberikan pemerintah maksimal lima tahun.

Aturan pajak gross split memang sangat dinanti investor, apalagi yang akan mengikuti lelang blok migas. “Makanya kami bilang kalau bisa dipercepat aturan perpajakannya atau lelangnya diundur. Takutnya orang mau hitung kan ragu, kalau ada aturan pajak hitungannya jadi jelas,” kata Direktur Eksekutif IPA Marjolijn Wajong, akhir Juni lalu.  

(Baca: Investor Migas Ragu Pakai Skema Gross Split Tanpa Kejelasan Pajak)

Tahun ini pemerintah melelang 15 blok migas. Jumlah itu terdiri dari 10 blok migas konvensional dan lima blok nonkonvensional. Akses dokumen untuk lelang blok konvensional dan nonkonvensional baik melalui mekanisme penawaran langsung dan lelang reguler, maksimal hingga 20 November 2017. Sementara batas akhir pengembalian dokumen 27 November 2017.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...