Kementerian ESDM Usul Pembebasan Pajak Air Tanah di Hulu Migas

Arnold Sirait
11 Oktober 2017, 12:29
Kementerian ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengusulkan pembebasan nilai perolehan air tanah di kegiatan usaha hulu minyak dan gas bumi (migas) sebagai komponen penghitungan pajak. Usulan ini akan tertuang dalam peraturan menteri mengenai penetapan Nilai Perolehan Air Tanah (NPA) yang sedang dirancang.  

Rencana ini disampaikan saat rapat kerja (raker) antara Menteri ESDM Ignasius Jonan dengan Komisi VII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senin (9/10). Menurut Jonan, secara filosofi, kegiatan usaha hulu migas bukan lah untuk memperoleh air.

Advertisement

Adanya air yang terangkut dalam kegiatan itu memang sesuatu yang tidak bisa terhindarkan. “Kalau ini dikenakan pajak penghasilan (PPh) yang tinggi, tentunya usaha hulu migas tidak ekonomis lagi,” kata Menteri ESDM Ignasius Jonan kepada anggota komisi VII dikutip dalam keterangan resminya, Rabu (11/10).

Meski begitu, dalam aturan baru itu, Kementerian ESDM akan tetap memperhatikan aspirasi pemangku kepentingan. Jadi selain mengakomodasi kepentingan daerah terkait dengan upaya mendapatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), juga memperhatikan keberlangsungan usaha kegiatan hulu migas.

Pada kesempatan yang sama, Direktur Jenderal Migas Ego Syahrial mengatakan, penetapan NPA untuk kabupaten/kota adalah sebesar Rp 125/m3. Sedangkan pajak air tanah diperoleh melalui perhitungan volume air x Rp125/m3 x 20% untuk maksimal penarikan.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement