Pertamina Siap Jalankan Rekomendasi Audit BPK

Anggita Rezki Amelia
6 Oktober 2017, 19:54
Pertamina
Katadata | Arief Kamaludin

PT Pertamina (Persero) siap mematuhi rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengenai investasi hulu minyak dan gas bumi (migas). Rekomendasi ini sesuai dengan temuan lembaga audit negara itu yang menyebutkan investasi hulu tahun anggara (TA) 2014, 2015, dan semester I-2016 belum sesuai aturan.

Direktur Hulu Pertamina Syamsu Alam mengatakan rekomendasi BPK ini akan dijalankan perusahaannya.  "BPK memberikan rekomendasi dan kita akan mengikuti rekomendasi-rekomendasi tersebut," kata dia kepada Katadata, Kamis (5/10).

Adapun hasil temuan BPK menyatakan ada beberapa permasalahan utama pengendalian internal atas kegiatan investasi hulu Pertamina. Pertama, investasi akuisisi ConocoPhillips Algeria Ltd (COPAL). “Proses akuisisi ini belum sesuai dengan Pedoman Pengembangan Usaha Hulu secara anorganik,” dikutip dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I tahun 2017, Rabu (4/10).

Salah satu yang belum sesuai dengan pedoman itu adalah proses tahapan kegiatan investasi akuisisi COPAL tidak berurutan sesuai dengan pedoman yang berlaku. Kemudian dokumen studi kelayakan didasari data dan informasi yang kurang lengkap. Selain itu, valuasi aset COPAL tidak mempertimbangkan tingkat produksi dalam revisi rencana pengembangan (revised development plan/RDP) 2005 dan realisasi produksi minyak mentah belum sesuai dengan prediksi (forecast).

Kedua, akusisi 10% hak kelola ExxonMobil di West Qurna 1 di Irak. Kegiatan ini belum sesuai karena perjanjian jual beli aset telah dilakukan tanggal 2 Agustus 2013. Ini artinya mendahului persetujuan dari Dewan Komisaris, yang  baru diperoleh tanggal 20 November 2013.

Realisasi produksi minyak Blok West Qurna 1 Irak belum mencapai target sesuai dengan prediksi dalam valuasi. Akibatnya, remuneration fee Pertamina menjadi lebih kecil dari rencana.

Ada juga proses jual beli Blok 10 dan 11.1 Vietnam antaran Pertamina, Petrovietnam (PVEP), Petronas Carigali (PCOSB) dan Quad Energy yang dinilai menyalahi aturan. Sebab perjanjian jual beli itu ditandatangani lebih dahulu sebelum mendapatkan persetujuan dari Dewan Komisaris Pertamina dan tanpa melalui prosedur formal perusahaan.

Pedoman pengadaan yang tidak lengkap di Pertamina juga disorot BPK. Diantaranya pedoman pengadaan yang disusun  PHE West Madura Offshore (WMO) yang dinilai BPK belum  memperhatikan nilai total dan nilai per item penawaran dari peserta pengadaaan dan harga pasar pada saat negosiasi.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...