Lemigas Selesaikan Kajian Kondisi Kahar Lapangan Kepodang Bulan Ini

Arnold Sirait
6 Oktober 2017, 17:18
Rig
Katadata
ilustrasi

Lemigas -Pusat Penelitian dan Pengembangan Teknologi Minyak dan Gas Bumi- menargetkan kajian mengenai kondisi kahar Lapangan Kepodang, Blok Muriah selesai bulan ini. Dengan begitu segera diputuskan nasib lapangan tersebut.

Kepala Pusat Lemigas Bambang Widarsono mengatakan saat ini kajian itu hampir selesai. “Data lengkap baru kami dapatkan belum lama. Kemungkinan besar selesai bulan ini,” kata dia kepada Katadata, Jumat (6/10).

Nantinya, hasil kajian itu menjadi opini pembanding dari operator lapangan tersebut yakni Petroliam Nasional Berhad (Petronas) yang sudah mendeklarasikan kondisi kahar. Adapun Lemigas melakukan uji tuntas (due diligence) atas cadangan yang ada. Uji ini menggunakan konsep, model, data dan umsi yang digunaakan saat memperkirakan cadangan.

Setelah melakukan uji itu, Lemigas akan mengeluarkan kesimpulan, saran, rekomendasi dan perkiraan angka cadangan yang sesuai. Kemudian memberikan kesimpulan atas kajian itu. “Jadi yang dihasilkan Lemigas semacam second opinion,” ujar Bambang.

Senior Manager Corporate Affairs&Administration Petronas Carigali Indonesia Andiono Setiawan mengatakan kondisi kahar tersebut telah disampaikan sejak 8 Juni 2017 lalu. Keputusan itu diambil setelah melalui penilaian dan kinerja yang telah dilakukan.

Hasil penilaian itu menyebutkan dari delapan sumur yang dibor sampai saat ini menunjukkan cadangan yang ada di lapangan itu telah habis. Untuk itu saat ini perusahaan membahas kelanjutan blok tersebut dengan pemerintah. “Kami bekerja bersama dengan pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini,” kata dia kepada Katadata, Jumat (7/7).

Deputi Operasi Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Fatar Yani pernah mengatakan cadangan yang ditemukan di Lapangan Kepodang di bawah prediksi yakni hanya 30–35 persen. Itu lah menjadi alasan menyatakan kondisi kahar.

Ada risiko yang akan dihadapi Petronas dengan menyatakan lapangan tersebut dalam kondisi kahar. “Ada resiko denda dari Kalimantan Jawa Gas sebagai operator pipa, tapi bukan dari PLN atau pemerintah,” kata dia kepada Katadata, Jumat (7/7).

Keadaan kahar merupakan kejadian di luar kemampuan manusia dan tidak dapat dihindarkan. Sehingga jika itu terjadi maka kegiatan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...