Arcandra Kaji Wacana Pembebasan Lahan Ditangani SKK Migas

Miftah Ardhian
29 September 2017, 19:53
IPA 2017
Arief Kamaludin|Katadata
Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar memberikan tinjauan persoalan migas di stand pamer Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu, (17/5).

Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar tengah mengkaji agar proses izin pembebasan lahan untuk kegiatan hulu minyak dan gas bumi (migas) dilakukan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas). Ini menanggapi keluhan kontraktor migas mengenai urusan lahan dalam kegiatan operasionalnya.

Menurut Arcandra, jika memang cara tersebut bisa mempercepat proses pengurusan lahan dan memiliki payung hukum, seharusnya bisa dilakukan. "Kalau dalam Undang-Undang (UU) ini dimungkinkan, kenapa tidak (dilakukan)," ujar dia dalam acara diskusi dengan KKKS di Kantor SKK Migas, Jakarta, Jumat (29/9).

Advertisement

Namun, meski SKK Migas yang membebaskan lahan tersebut, biaya tetap ditanggung kontraktor. Jadi SKK migas hanya perwakilan negara bernegosiasi dengan pemilik tanah.

Di sisi lain, menurut Arcandra hal tersebut bukan lah perlakuan spesial untuk industri migas. Cara ini dilakukan karena ada kecenderungan jika kontraktor yang membebaskan harga tanah bisa naik. "Kalau Exxon yang langsung negosiasi biasanya langsung naik ya harganya," kata dia.

Kepala Divisi Formalitas SKK Migas Didi Setiadi pun menjelaskan, wacana tersebut tidak melanggar aturan karena ada Undang-undang yang menyatakan tanah yang diperuntukan untuk kegiatan migas itu termasuk kepentingan umum dan pelaksana pengadannya dilakukanpemerintah. SKK migas pun merupakan perwakilan pemerintah.

Namun, aturan ini perlu ada turunan sebagai acuan pelaksaan teknisnya. “Jadi dari Peraturan Presidennya itu mungkin bisa lebih spesifik sehingga butuh sinkronisasi bagaimana pelaksanaan pengadaan tanah untuk kegiatan migas," ujarnya.

Halaman:
Reporter: Miftah Ardhian
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement