Pertamina Minta Surat Menteri Direvisi Jika Total Ingin 39% Mahakam
PT Pertamina (Persero) menilai Surat Keputusan yang ditandatangani Sudirman Said ketika menjabat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) perlu direvisi jika Total E&P Indonesie dan Inpex Corporation ingin hak kelola sebesar 39%. Ini karena surat tersebut, membatasi hak kelola untuk Total dan Inpex hanya 30% setelah kontrak berakhir.
Direktur Utama Pertamina Elia Massa Manik mengatakan selama ini pihaknya masih mengacu pada surat keputusan itu untuk bernegosiasi. Artinya, perusahaan pelat merah ini tidak bisa memberikan porsi lebih kepada Total dan Inpex.
(Baca: Total dan Inpex Kebagian 30 Persen Saham Blok Mahakam)
Jadi, bila Total dan Inpex menghendaki hak kelola 39%, maka Pertamina akan mengajukan permintaan itu kepada pemerintah. "Surat itu harus direvisi," kata Elia di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (6/9).
Sejauh ini, menurut Elia proses negosiasi pembelian hak kelola di Blok Mahakam dengan Total dan Inpex belum dimulai. Dugaannya, kedua kontraktor yang sudah mengelola Blok Mahakam selama 50 tahun itu masih menghitung keekonomiannya. Apalagi insentif yang mereka minta ditolak pemerintah.
(Baca: Tolak Beri Insentif, Arcandra Klaim Total & Inpex Tetap Minati Mahakam)