Diminta Jokowi, Jonan Serahkan Soal Divestasi Freeport ke BUMN

Anggita Rezki Amelia
6 September 2017, 19:40
tambang freeport
www.npr.org

Pemerintah terus membahas skema divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia. Namun, menurut Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan, proses pelepasan saham itu bukan lagi di bawah kewenangannya.

Jadi, nantinya perundingan tahapan divestasi akan berada di bawah komando Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN). “Divestasi itu sesuai arahan Bapak Presiden yang menangani adalah Kementerian BUMN,” ujar Jonan di di gedung DPR Jakarta, Rabu (6/9).

(Baca: Rini Tunggu Komando Jonan dan Sri Mulyani Soal Divestasi Freeport)

Divestasi saham memang tengah menjadi topik perundingan antara Pemerintah dan PT Freeport Indonesia. Meski perusahaan asal Amerika Serikat itu telah sepakat melepas sahamnya sebesar 51%, tapi hingga kini belum ada kesepakatan mengenai harga dan tahapannya.

Tata cara divestasi dan penentuan harga saham perusahaan tambang mineral dan batubara sebenarnya tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Dalam aturan itu,  rincian tahapan divestasi adalah pada tahun keenam 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44%. Kemudian tahun kesepuluh sebesar 51 persen dari jumlah seluruh saham. 

Harga saham divestasi yang ditawarkan ditetapkan berdasarkan harga pasar yang wajar. Artinya, tidak memperhitungkan cadangan mineral atau batubara pada saat dilaksanakannya penawaran divestasi saham.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...