Kementerian BUMN Targetkan Holding Migas Terbentuk Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
5 September 2017, 20:29
Gedung Kementerian BUMN
Arief Kamaludin|KATADATA

Pembentukan induk usaha (holding) di Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor minyak dan gas bumi (migas) yang melibatkan PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dan PT Pertamina masih perlu waktu. Alasannya, Kementerian BUMN akan membahas hal itu terlebih dulu dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Deputi Bidang Energi, Logistik, Kawasan dan Pariwisata Kementerian BUMN Edwin Hidayat Abdullah mengatakan pihaknya perlu sinkronisasi dengan komisi VI DPR guna membahas payung hukum holding, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016. Apalagi  Komisi VI DPR pernah menolak payung hukum itu.

"Masih dibahas PP 72/2016  antara Komisi VI," kata Edwin di gedung DPR Jakarta, Selasa (5/9). (Baca: Payung Hukum Terbit, Holding BUMN Migas Tunggu Restu Kemenkeu)

PP Nomor 72 tahun 2016 berisi tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN. Aturan ini hanya berlaku untuk proses pembentukan induk usaha atau holding pada perusahaan BUMN per sektor.

Edwin menargetkan proses holding  BUMN migas itu bisa selesai tahun ini. Hal tersebut memang mundur dari target awal yakni bisa terbentuk pada April lalu.

Ketua komisi VI DPR Teguh Juwarno mengatakan pihaknya akan membahas kelanjutan pembentukan holding dengan menyesuaikan PP Nomor 72 tahun 2016. Apalagi aturan tersebut sudah diuji dan dinyatakan oleh Mahkamah Agung tidak melanggar konstitusi.

Targetnya rapat terkait pembahasan PP 72/2016 dengan pembentukan holding dengan Kementerian BUMN dilakukan pekan ini atau akhir September. "Jadi tinggal kami agendakan," kata Teguh. 

(Baca: Dapat Lampu Hijau MA, Holding Tambang Siap Ambil Saham Freeport)

Di sisi lain, pembentukan holding ini juga akan disinkronkan dengan rencana pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam RUU migas.  Edwin mengaku pihaknya sudah berdiskusi dengan Kementerian ESDM agar holding migas tetap sejalan dengan RUU. "Apalagi RUU migas kan masih dibahas," kata dia.

Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...