Kementerian ESDM Tak Butuh Persetujuan Freeport soal Divestasi

Arnold Sirait
Oleh Arnold Sirait - Anggita Rezki Amelia
22 Agustus 2017, 16:31
Freeport Indonesia
Arief Kamaludin | Katadata

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menganggap tidak perlu meminta persetujuan PT Freeport Indonesia mengenai divestasi saham sebesar 51%. Sebab, divestasi merupakan kewajiban yang ada dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara Bambang Gatot Ariyono mengatakan jika mengacu aturan itu, Freeport wajib divestasi sahamnya kalau mau beroperasi di Indonesia. “Kami tidak perlu setuju dan tidak setuju. Yang jelas persyaratan untuk operasional, Freeport itu 51% harus,” kata dia di Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (22/8).

Advertisement

(Baca: Jonan Pastikan Freeport Sepakat Lepas 51% Saham)

Menurut Bambang apabila Freeport tidak setuju dengan divestasi itu maka tidak bisa beroperasi di Indonesia. Adapun mengenai tahapan divestasi akan dilakukan seluruhnya atau bertahap itu masih dalam tahap negosiasi.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 ada lima tahapan dalam divestasi. Pertama, pada tahun keenam divestasi 20%, tahun ketujuh 30%, tahun kedelapan 37%, tahun kesembilan 44% dan tahun kesepuluh 51%.

Pemerintah memberi target negosiasi dengan perusahaan asal Amerika Serikat itu hingga Oktober. Selain divestasi ada empat poin lainnya yang masih dinegosiasikan yakni ketentuan fiskal dan perpajakan pemerintah pusat dan daerah, kelangsungan operasi setelah kontrak habis 2021, dan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter).

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement