Azipac Butuh Waktu Kaji Keuntungan Blok Oti Pakai Kontrak Gross Split

Anggita Rezki Amelia
20 Juni 2017, 15:21
Rig Minyak
Katadata

Pemenang lelang blok minyak dan gas bumi (migas) 2016, Azipac Limited meminta tambahan waktu kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebelum menandatangani kontrak. Alasannya, perusahaan ini harus terlebih dulu mengkaji skema gross split sesuai dengan keinginan pemerintah.

Direktur Pembinaan Usaha Hulu Migas Kementerian ESDM Tunggal mengatakan awalnya pemerintah meminta waktu 14 hari kepada unit usaha Azimuth Group itu untuk mengkaji skema gross split. Namun, mereka meminta perpanjangan waktu hingga 21 hari sejak surat pemberitahuan dikirimkan ke Direktorat Jenderal Migas.

(Baca: Pemerintah Ingin Pemenang Lelang Blok Oti Pakai Skema Gross Split)

Tungal mengaku tak ingat tanggal surat tersebut. Yang jelas, pemerintah mengumumkan pemenang lelang itu sekitar akhir Mei dan awal Juni. "Azipac masih minta perpanjangan waktu melakukan evaluasi keekonomian," kata dia kepada Katadata, Selasa (20/6).

Perpanjangan ini diminta untuk menghitung keekonomian Blok Oti dengan skema gross split. Apalagi pemerintah mendorong Azipac menggunakan skema kontrak baru itu, meskipun sebenarnya bisa memilih antara kontrak bagi hasil konvensional atau gross split dalam mengelola blok tersebut.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...