Rencana Pendirian Badan Khusus Migas Terbentur Aturan BUMN

Anggita Rezki Amelia
26 Mei 2017, 14:20
Migas
Dok. Chevron

Komisi Energi (VII) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan pembentukan Badan Usaha Khusus Minyak dan Gas Bumi (BUK Migas) dalam draf revisi UU Minyak dan Gas Bumi (migas). Namun, usulan itu terbentur Undang-undang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait dengan posisi dan kedudukan BUK.

Menurut Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Firman Soebagyo, draf revisi UU Migas memuat penjelasan kedudukan dan tanggung jawab BUK yang berada langsung di bawah Presiden. Selain itu, seluruh modal dan kekayaannya dimiliki oleh negara. (Baca: Revisi UU Migas, DPR Rancang Badan Usaha Khusus Migas)

Dengan definisi itu, jika mengacu UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang  BUMN pada Pasal 1 dan RUU BUMN Pasal 1, BUK Migas masih tergolong sebagai BUMN. Jika masih tergolong BUMN maka BUK Migas seharusnya masih berada di bawah koordinasi Menteri BUMN.

Untuk menyeleraskan hal tersebut, Baleg akan berdiskusi dengan para pemangku kepentingan seperti Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kementerian BUMN, PT Pertamina (Persero), SKK Migas hingga asosiasi terkait migas. "Kami dengarkan dari semua aspirasi stake holder, karena ini strategis sekali," kata dia kepada Katadata, dua hari lalu. 

Setelah itu, Baleg akan membentuk panitia kerja (panja) untuk membahas secara rinci subtansi RUU Migas. Pembentukan panja perlu sebab RUU Migas termasuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) RUU prioritas tahun 2017.

Anggota Komisi VII DPR Ramson Siagian juga menyepakati keinginan baleg untuk mengundang seluruh pemangku kepentingan, termasuk Komisi VI DPR. Tujuannya adalah mengharmonisasikan pembentukan induk usaha (holding) BUMN dan BUK. 

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...