Jonan Berencana Rampungkan 16 Aturan Migas Tahun Ini

Anggita Rezki Amelia
23 Februari 2017, 09:53
Direktorat ESDM
Arief Kamaludin | Katadata

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menetapkan program prioritas penyusunan legislasi dan regulasi di sektornya tahun ini. Hal tersebut dituangkan dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 240 K/06/MEM/2017 tentang Program Prioritas Penyusunan Legislasi dan Regulasi Sektor ESDM Tahun 2017 yang mulai berlaku sejak pada 19 Januari lalu.

"Program prioritas penyusunan legislasi dan regulasi sektor ESDM tahun 2017 ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun," dikutip berdasarkan situs migas Kementerian ESDM, Kamis (23/2).

Dalam keputusan itu, Jonan menetapkan sebanyak 96 rancangan peraturan perundang-undangan sektor ESDM yang menjadi prioritas tahun 2017, termasuk di sektor minyak dan gas bumi (migas). Dari jumlah tersebut, ada 16 rancangan peraturan di sektor migas. (Baca: Revisi Aturan, Kontraktor Berpeluang Miliki Peralatan Migas Impor)

Secara lebih rinci, sebanyak sembilan dari 16 rancangan peraturan itu merupakan program tahun ini. Sedangkan sebanyak tujuh rancangan aturan merupakan program tahun 2016 yang belum selesai. 

Rancangan peraturan migas program tahun 2017 adalah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas. Dalam revisi ini Kementerian ESDM akan mengubah Pasal 78 dengan membuka peluang kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) migas memiliki kembali peralatan operasi migas yang diimpornya.

Kedua, Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) tentang Insentif Fiskal Untuk Pengembangan Migas di Laut Dalam dan Daerah Frontier (Perbatasan). Ketiga, Rancangan Perpres tentang Penyediaan dan Pendistribusian LPG Tabung 3 Kg.

Keempat, Rancangan Perpres tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Kelima, Rancangan Peraturan Menteri (Permen) tentang Cadangan Operasional Bahan Bakar Minyak dari Badan Usaha Pemegang Izin Usaha Niaga Umum Bahan Bakar Minyak.

Keenam, Rancangan Permen tentang Penyederhanaan Pemberian Perizinan kepada Kepala BKPM. Ketujuh, Rancangan Permen tentang Revisi Permen ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa. (Baca: Turunkan Harga, Pemerintah Revisi Kontrak Jual Beli Gas di Medan)

Kedelapan, Rancangan Permen tentang Harga Jual Gas Bumi Pada Kegiatan Usaha Hilir Migas. Kesembilan, Rancangan Permen ESDM tentang Perubahan Atas Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2008 tentang Kegiatan Usaha Penunjang Migas.

Halaman:
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...