Harga Minyak Naik, Pemerintah Belum Kaji Penambahan Subsidi Energi
Pemerintah belum berencana menambah anggaran subsdi energi tahun depan. Padahal harga minyak Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) terus meningkat dalam beberapa bulan terakhir, bahkan per November menyentuh level tertinggi tahun ini yakni US$ 59,34 per barel. Sedangkan target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 hanya US$ 48 per barel.
Direktur Penyusunan APBN Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Kunta Wibawa Dasa Nugraha mengatakan kenaikkan harga minyak ini akan mempengaruhi beberapa sektor. Di antaranya adalah harga elpiji subsidi dan tarif listrik. Sedangkan untuk Premium sudah tidak ada subsidi, dan Solar sudah diberlakukan subsidi tetap Rp 500 per liter.
Namun, hingga kini pemerintah belum mengambil langkah terkait subsidi energi sebagai dampak dari kenaikkan harga minyak. "Sejauh ini belum ada kebijakan baru,” kata Kunta dia saat pelatihan Kemenkeu di Bogor, Selasa malam (12/12).
Di sisi lain, pemerintah juga sudah menghitung pengaruh kenaikkan harga minyak terhadap penerimaan negara. Naiknya harga minyak ini akan meningkatkan Pajak Penghasilan (PPh) di sektor minyak dan gas bumi (migas), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jadi, meskipun bisa meningkatkan subsidi energi, kenaikkan harga minyak ini dianggap lebih menguntungkan bagi negara. “Kami lihat sensitivitasnya lebih menguntungkan," kata Kunta.