Dapat Amnesti dari Yordania, 50 Pekerja Migran Pulang

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
20 Mei 2019, 00:20
KEMNAKER
Katadata

Jakarta--Sebanyak 50 Pekerja Migran Indonesia (PMI) dipulangkan dari Yordania. Mereka termasuk Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMI-B).
Pemulangan (repatriasi) ini dilakukan KBRI Amman dengan memanfaatkan program amnesti gelombang keempat Pemerintah Yordania atas pengampunan atas pelanggaran atau kesalahan hukum.

Ke-50 pekerja migran tiba di Tanah Air pada Jumát (17/5/2019) siang. Keseluruhan PMI yang memanfaatkan program amnesti sudah habis masa kontrak kerja dan ijin tinggalnya di Yordania. Namun, merekka memaksakan diri bekerja secara ilegal.

Kasubdit Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia Kementerian Ketenagakerjaan, Yuli Adiratna, dalam keterangan tertulisnya Jumát (17/5/2019) mengatakan program amnesti 2019 ini dimanfaatkan pemerintah untuk mempercepat proses pemulangan para pekerja migran bermasalah di Yordania. "Sebanyak 50 persen WNI yang berstatus ilegal yang bisa dibantu oleh KBRI," ujar Yuli.

Dia mengungkapkan mayoritas peserta program ini adalah pekerja migran bermasalah tidak berdokumen yang telah berdomisili di Yordania lebih dari delapan tahun. 

"Pada pemulangan ini kami sampaikan bahwa tiga orang PMI yang dipulang kan daro rumah tahanan detensi An-Nadara , kasusnya telah diputuskan pemerintah untuk di deportasi dan satu orang anak dari Murni BT Nuryah Pumok," katanya. Ia melanjutkan pemerintah melakukan berbagai upaya agar proses repatriasi berjalan lancar sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja migran

Bentuk perlindungan negara terhadap Pekerja Migran Indonesia lainnya adalah membuat program Desa Migran Produktif (Desmigratif). Pogram Desmigratif bertujuan meningkatkan perlindungan bagi pekerja migran sejak dari desa. Dalam hal ini, peran petugas migran dan keluarganya sangat penting untuk mencegah proses migrasi yang tidak sesuai prosedur, berisiko tinggi dan perdagangan orang (human Trafficking).

Dari 50 PMI-B, 23 pekerja berasal dari Provinsi Jawa Barat. Mereka berasal dari Indramayu (7) dan Kerawang (6), Cirebon dan Sukabumi (3), Cianjur dan Subang (2), untuk Bandung, Kuningan, dan Purwakarta (1). Sedangkan yang berasal Jawa Tengah Brebes (3), Kendal dan Payung Tengah (1) Purwodadi (1). Pekerja asal banten (6) , NTB (4), Lombok Timur (1), Lampung Timur (1), dan seorang lagi dari Situbondo Jawa Timur.

Dubes KBRI Amman, Andy Rachmianto, mengatakan program amnesti pemerintah Yordania ini harus dimanfaatkan sebenar-benarnya karena program ini tidak selalu ada tiap tahun.

"Kami menargetkan setidaknya 50 persen dari WNI yang berstatus ilegal dapat dibantu kepulangannya," ucapnya.

Kebijakan Amnesti ini diberlakukan selama enam bulan, sejak 12 Desember 2018 dan akan berakhir 12 Juni 2019. KBRI Amman telah menyosialisasikan melalui pertemuan langsung, telepon, maupun lewat media sosial. Atase Ketenagakerjaan KBRI Amman, Suseno Hadi, mengatakan hampir seluruh WNI yang memanfaatkan program amnesti ini merupakan para pahlawan devisa, yang seluruhnya perempuan dan telah menetap di Yordania selama belasan tahun.

Diharapkan mereka dapat memanfaatkan program amnesti ini untuk dapat kembali ke Indonesia. Bagi mereka yang tidak memanfaatkan program ini, denda izin tinggal akan dihitung sejak masa izin tinggal resminya habis dengan perhitungan 1,5 Jordan Dinar (sekitar Rp 29.500) per hari.

Pasca pengumuman program amnesti, jumlah pekerja migran bermasalah yang mendaftarkan diri ke KBRI terus bertambah setiap harinya. Program ini diharapkan dapat menjaring seluruh WNI yang bermasalah melanggar izin tinggal di Yordania.

"Tim Satgas telah mengidentifikasi 50 orang anak lebih yang terlahir dari PMI yang berhubungan tidak resmi dengan warga negara lain” kata Suseno. Menurutnya, anak-anak yang lahir dengan keadaan yang demikian akan menemui masalah karena tidak memiliki surat kelahiran, dan tidak memiliki status kewarganegaraan yang sah.

Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...