Cegah Banjir TKA di Indonesia, Pemerintah Batasi dengan Aturan Ketat

Image title
Oleh - Tim Publikasi Katadata
8 April 2019, 13:13
KEMNAKER
Katadata

Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018 tentang Tenaga Kerja Asing yang berlaku mulai Juni 2018 banyak dituding sebagai aturan yang meminggirkan rakyat dan mengancam keberadaan tenaga kerja lokal. Padahal, sejatinya tidaklah demikian.

Saat menandatangani Perpres tersebut pada 26 Maret 2018 silam, Presiden Joko Widodo telah menjelaskan bahwa aturan yang menggantikan Perpres No. 72 Tahun 2015 itu ditujukan untuk mendukung perekonomian nasional dan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan investasi. Tidak ada satu niat pun dari pemerintah untuk membuat tenaga kerja lokal terpinggirkan oleh keberadaan tenaga kerja asing. Justru regulasi baru yang lebih terperinci ini mengatur ketat keberadaan TKA di Tanah Air.

Skema Penerimaan TKA

Perpres No. 20 Tahun 2018 ini mengatur secara rinci skema dan aturan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) oleh pemberi kerja TKA, dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu. Hal itu dilakukan dengan memperhatikan kondisi pasar tenaga kerja di dalam negeri.

Setiap pemberi kerja TKA, menurut Perpres ini, wajib mengutamakan penggunaan tenaga kerja Indonesia pada semua jenis jabatan yang tersedia. Jika jabatan tersebut belum dapat diduduki oleh tenaga kerja Indonesia, barulah jabatan tersebut dapat diduduki oleh TKA.

Dalam skema penempatan TKA, tahapan pertama adalah bahwa setiap pemberi kerja yang menggunakan TKA harus memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang disahkan oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk. Dalam rencana itu, setidaknya pemberi kerja harus mencantumkan alasan penggunaan, jabatan dan/atau kedudukan TKA dalam struktur organisasi perusahaan, jangka waktu penggunaan TKA, dan  penunjukan tenaga kerja Indonesia sebagai pendamping TKA yang dipekerjakan.

Untuk pekerjaan yang bersifat darurat dan mendesak, menurut Perpres ini, pemberi kerja TKA dapat mempekerjakan TKA dengan mengajukan permohonan pengesahan RPTKA kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk paling lama dua hari kerja setelah TKA bekerja.

Selanjutnya, pengesahan RPTKA akan diberikan paling lama satu hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap. Adapun menteri atau pejabat yang ditunjuk, menyampaikan notifikasi penerimaan data calon TKA tersebut kepada pemberi kerja TKA. Notifikasi ini paling lambat keluar dalam dua hari kerja, dengan tembusan kepada Direktorat Jenderal Imigrasi.

Setelah menerima notifikasi, pemberi kerja TKA wajib membayar dana kompensasi penggunaan TKA yang dipekerjakan, melalui bank yang ditunjuk oleh menteri. Dana kompensasi ini merupakan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA dan kewajiban memiliki RPTKA ini tidak diwajibkan bagi instansi pemerintah, perwakilan negara asing, dan badan internasional yang mempekerjakan TKA.

Ditegaskan pula dalam Perpres ini bahwa setiap pemberi kerja TKA wajib menjamin TKA terdaftar dalam Jaminan Sosial Ketenagakerjaan bagi TKA yang bekerja lebih dari 6 (enam) bulan dan/atau polis asuransi di perusahaan asuransi berbadan hukum Indonesia.

“Peraturan Presiden ini berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diundangkan,” bunyi Pasal 39 Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2018, yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoly, pada 29 Maret 2018.  

Jika dibandingkan dengan regulasi TKA sebelumnya (Perpres No. 72 tahun 2015), maka akan terlihat bahwa aturan lama sangatlah sederhana. Dalam perpres yang terdiri dari 6 bab dan 19 pasal itu, tidak dimuat soal pengenaan sanksi dalam penggunaan tenaga kerja asing di Indonesia. Aturan tersebut juga tidak menyinggung soal adanya kewajiban pemberian jaminan sosial bagi TKA yang dipekerjakan di Indonesia.

Prosedur dan tata cara penggunaan tenaga kerja asing hingga jenis pekerjaan yang bisa diisi TKA pun tidak dirinci. Pasal 10 misalnya, hanya berbunyi, "Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan TKA diatur dengan peraturan menteri." Sementara Perpres baru lebih lengkap dengan berisi 10 bab dan 39 pasal yang membahas TKA secara mendetail.

Halaman:
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement