Lahan Tambang Eks Vale Untuk Antam dan Daerah
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) segera membagi-bagi pengelolaan area tambang nikel seluas 72.074,66 ha yang telah dikembalikan PT Vale Indonesia Tbk. Dari lahan itu pemerintah akan menetapkan delapan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WI-UPK). Sebelumnya, Vale memiliki lahan 190.509,66 ha.
Sukhyar, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM menyatakan pihaknya telah memanggil tiga gubernur, empat bupati serta PT Antam Tbk untuk membicarakan pengelolaan ladang tambang nikel eks Vale tersebut. "Tahun lalu kan wilayah Vale diciutkan dari 190.509,66 ha menjadi 118.000 ha yang terletak di empat kabupaten di tiga provinsi. Jadi kami akan menjadikan lagi areal yang dikembalikan sebagai wilayah tambang dan ditetapkan sebagai WIUPK," kata Sukhyar seperti dikutip Kontan, Senin (27/4).
Adapun tiga provinsi yang akan terlibat dalam pengelolaan lahan bekas milik Vale yaitu Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Selatan. Sedangkan empat kabupaten yang dimaksud yakni Luwu Timur, Morowali, Konawe Utara dan Kolaka Utara.
Sukhyar menyatakan pihaknya akan menyerahkah keputusan pengelolaan tambang eks Vale kepada daerah maupun Antam. "Pemerintah pusat terlalu jauh kalau masih memegang kendali wilayah yang dilepas Vale. Kami akan meminta provinsi sebagai leader untuk memutuskan rencana pengelolaannya," ujarnya.