Pemerintah Wajibkan Perusahaan Tambang Laporkan Cadangan
KATADATA
KATADATA ? Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan meminta perusahaan tambang melaporkan cadangan dan sumber daya yang dimilikinya.
Kementerian akan mengeluarkan peraturan dan surat edaran kepada para gubernur yang akan diteruskan ke perusahaan pemegang konsesi izin usaha pertambangan.
Aturan tersebut akan mengharuskan pengusaha melaporkan data cadangan dengan menggunakan metode kode Komite Cadangan Mineral Indonesia (KCMI).
?Kami akan berikan waktu enam bulan untuk mereka laporkan data-data cadangan ke pemerintah. Kalau tidak, kami akan hentikan izin produksinya,? kata Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar seperti dikutip Kontan, Senin (9/3).
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip