Trader Gas Bumi Wajib Punya Infrastruktur

Image title
Oleh
24 Februari 2015, 11:39
Pipa Gas
Arief Kamaludin|KATADATA

KATADATA ? Pemerintah akan mewajibkan pelaku usaha distribusi gas memiliki infrastruktur dalam melakukan kegiatan usahanya. Ini dilakukan, salah satunya untuk menghapuskan praktik percaloan.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengatakan saat ini pelaku usaha distribusi gas bumi masih diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha tanpa memiliki infrastruktur. Ini diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 19 Tahun 2009 tentang Kegiatan Usaha Gas Bumi Melalui Pipa.

Masalahnya, aturan ini bisa memberikan celah praktik bisnis tidak sehat di sektor migas. Setiap orang bisa mendapatkan alokasi gas, tapi tidak memiliki infrastruktur.

Alokasi gas tersebut, kata Sudirman, kemudian diperdagangkan dan menimbulkan terjadinya praktik percaloan. Akhirnya hal ini membuat harga gas yang didapat konsumen menjadi lebih mahal.

Makanya, pemerintah berencana untuk merevisi aturan tersebut. ?Ini akan direvisi. Kalau mau jadi pemain migas, yang didukung infrastrukturlah. Kira-kira begitu,? kata Sudirman, dalam keterangannya, Senin (23/2).

Pelaksana tugas Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi I Gusti Nyoman Wiratmadja mengakui saat ini banyak pelaku bisnis gas bumi yang tidak memiliki infrastruktur, seperti pipa dan sebagainya. Mereka hanya bermodalkan kertas yang berisikan alokasi gas.

Dengan aturan baru ini, pelaku usaha tersebut harus membangun infrastruktur terlebih dahulu sebelum menjalankan usaha distribusi gas. Jika tidak, maka izinnya bisa dicabut. 

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...