16 Perusahaan Tambang Belum dapat Izin Ekspor
KATADATA ? Dari 1.052 perusahaan tambang batubara yang masuk dalam tahap produksi, hanya 253 perusahaan yang telah mendapatkan izin ekspor sebagai Eksportir Terdaftar (ET). Sebanyak 39 perusahaan pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B), sedangkan sisanya merupakan pemegang izin usaha pertambangan (IUP).
Adapun pemegang PKP2B yang belum mendapatkan izin mencapai 16 perusahaan. Menurut Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar, pemerintah saat ini berupaya melakukan renegosiasi kontrak dengan pemegang PKP2B.
Seperti dikutip Kontan, Rabu (7/1), perusahaan yang sulit diajak bernegosiasi adalah BHP Billiton Ltd. Perusahaan asal Australia tersebut memiliki tujuh anak usaha PKP2B di Indonesia. Salah satu ganjalan adalah, mereka hanya mau mendivestasi saham sebesar 40 persen. ?Pemerintah menginginkan 51 persen,? kata dia.