Pemerintah Akan Ambil Alih Tambang yang Terlantar

Image title
Oleh
4 Desember 2014, 09:01
Katadata
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Pemerintah mengancam akan mengambilalih areal pertambangan yang terlantar. Pemilik Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) diberi tenggat hingga awal 2018 untuk melakukan eksplorasi di areal konsesinya tersebut.

Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Dirjen Mineral dan Batubara kementerian ESDM Nomor 08.E/30/DJB/2014 tentang Kewajiban Peningkatan Tahap Kegiatan Bagi KK dan PKP2B yang ditandatangani 26 November 2014.

Advertisement

Dalam catatan pemerintah, saat ini dari 34 pemegang KK dan PKP2B 10 perusahaan masih dalam tahap eksplorasi. ?Dari 73 PKP2B batubara hanya 55 yang berproduksi, sisanya studi kelayakan, konstruksi, bahkan eksplorasi,? kata Dirjen Mineral dan Batubara R. SUkhyar seperti dikutip Kontan, Kamis (4/12). 

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement