Pemerintah Akan Batasi Produksi Timah

Image title
Oleh
15 Oktober 2014, 11:06
ESDM
KATADATA/Arief Kamaludin
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? Pemerintah berencana mengatur tata kelola timah di dalam negeri. Pengaturan ini termasuk membatasi produksi timah Indonesia.

Dirjen Mineral dan Batubara Kementerian ESDM R. Sukhyar mengatakan, pembatasan produksi timah bertujuan menjaga agar harga komoditas itu tidak anjlok. Selama ini Indonesia memasok sekitar 70 persen sampai 80 persen kebutuhan timah dunia.

?Kalau dikurangi setengahnya itu, kan bisa berdampak besar (untuk pengendalian harga)," ujarnya di Kantornya, Jakarta, Selasa (14/10).

Dia mengatakan, selama ini tata kelola timah tidak terkendali lantaran penerbitan izin produksi dan eksportir terdaftar (ET) dikeluarkan oleh Gubernur. Nantinya dalam tata kelola yang baru, pemerintah provinsi mengajukan ET dan kemudian disahkan oleh pemerintah pusat. Dengan begitu, pemerintah pusat dapat mengetahui secara persis jumlah dan wilayah produksi timah.

Dalam kajian Kementerian ESD, pembatasan produksi akan dilakukan per provinsi. Misalnya, Provinsi Bangka belitung yang akan dikurangi hingga 50 persen menjadi sekitar 30 ribu-40 ribu ton per tahun. Adapun target produksi di provinsi itu pada tahun ini mencapai sekitar 90 ribu ton.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...