UU Panas Bumi, Bawa Angin Segar Sektor Energi

Image title
Oleh
28 Agustus 2014, 18:20
listrik.jpg
KATADATA/ Donang Wahyu

KATADATA ? Revisi Undang-Undang Panas Bumi yang baru saja disahkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan mendorong pengembangan panas bumi menggantikan energi fosil untuk pembangkit listrik. Sekitar 29 gigawatt (GW) atau 40 persen potensi panas bumi dunia, ada di Indonesia. Namun, pemanfaatannya di Indonesia baru 1,3 GW atau masih di bawah 5 persen.

Lokasi Indonesia yang berada di cincin api dunia (ring of fire). Banyaknya banyaknya gunung api, selain  berbahaya juga memberikan anugerah akan tersedianya energi yang ramah lingkungan yaitu panas bumi. Makanya pengembangan panas bumi member manfaat yang besar bagi Indonesia.

Ketua Ikatan Ahli Geologi Indonesia Rovicky Dwi Putrohari mengatakan revisi Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2003 tentang panas bumi ini, akan sangat membantu pengembangan energi sebagai pasokan sumber daya kelistrikan nasional. "Ini juga akan membantu PLN ke depannya bisa jadi pelaku," kata Rovicky kepada Katadata, Kamis (28/8).

Salah satu poin dari Undang-Undang Panas Bumi yang baru ini bisa memudahkan pengembangan energi panas bumi, yaitu mengenai perizinan. Perpindahan perizinan usaha dari daerah ke pemerintah pusat, akan membantu proses investasi panas bumi menjadi lebih mudah.

"Selama ini urusannya di daerah, dan ternyata datanya disana tidak begitu lengkap, sehingga memang sulit," ujarnya. Dia pun berharap pengembangan panas bumi nantinya, tidak saja sebatas pengeboran semata tetapi dilakukan hingga ke level eksplorasi.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jero Wacik mengakui masih rendahnya pemanfaatan panas bumi di Indonesia dikarenakan dua hambatan besar. Hambatan pertama adalah regulasi. Dalam undang-undang yang lama, panas bumi disebut sebagai pertambangan. Kegiatan pertambangan ini dilarang di dalam hutan, sedangkan panas bumi itu semuanya di daerah hutan.

Kedua, masalah harga panas bumi yang terlalu murah. Padahal, dalam usaha panas bumi, untuk melakukan pengeboran cukup berisiko. Namun hal ini tidak termasuk perhitungan dalam menentukan harga.

?Sekarang saya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor  17 Tahun 2014 Tentang Pembelian Tenaga Listrik Dari PLTP Dan Uap Panas Bumi. Wilayah satu disekitar US$ 11-15 sen per kilowatt jam (Kwh). Untuk wilayah dua itu US$ 17-23 sen per Kwh, ini harga bagus, tinggi sudah. Kemudian di wilayah tiga USD 25-29 sen per Kwh?, ujar Jero.

Jero berharap dalam 30 tahun ke depan, panas bumi bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangkit listrik, karena ongkosnya yang murah dan potensinya yang sangat besar. Saat ini PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) sedang mengembangkan 11 proyek pembangkit listrik tenaga panas bumi (PLTP) di seluruh Indonesia. Targetnya, kapasitas PLTP dapat mencapai 8-9 GW dalam 10 tahun ke depan.

Reporter: Petrus Lelyemin
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...