Kontrak Vale Diperpanjang 20 Tahun Lagi

Image title
Oleh
25 Agustus 2014, 10:47
logo Vale
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ?  Selain PT Freeport Indonesia, ternyata PT Vale Indonesia Tbk juga telah meneken MoU KK kontrak karya (KK) pada 25 Juli 2014. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Sukhyar menyatakan dalam memorandum of undersanding (MoU) amandemen kontrak karya, memuat enam dasar perubahan KK terbaru Vale.

"MoU sudah selesai dan sudah diteken. Amandemen kontraknya yang belum," kata dia seperti dikutip Kontan (25/08).

Advertisement

Poin pertama MoU itu adalah, pemerintah akan memberikan perpanjangan operasi 2 x 10 tahun atau hingga 2045. Dalam KK terkini, kontrak Vale berakhir tahun 2025. Syaratnya, Vale mesti membuat komitmen investasi pengembangan smelter nikel matte senilai US$ 2 miliar. "Kalau sudah menyatakan komitmen tapi tidak menjalankan, pemerintah dapat menterminasi kontrak. Itu ada di MoU," ujar Sukhyar.

Kedua, Vale bersedia membayar royalti nikel matte lebih tinggi mnejadi 2 persen dari tarif yang kini berlaku yaitu 0,9 persen. Tarif baru itu akan berlaku sekarang. MoU juga menyatakan Vale bersedia membayar royalti 3 persen jika harga jual nikel matte naik menjadi US$ 21.000 per ton.

Ketiga, pemerintah akan menerbitkan beleid baru yang meringankan kewajiban divestasi bagi Vale, yakni menjadi 40 persen. Angka itu bahkan lebih rendah daripada aturan yang termuat dalam Peraturan Pemerintah No 24/2012 tentang Kewajiban Divestasi bagi Perusahaan Asing, yaitu minimal 51 persen yang dilakukan secara bertahap.

Keempat, luas lahan tambang Vale yang berada di Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tengah akan dipangkas dari 190.000 hektare (ha) menjadi 75 ha. Kelima Vale menggunakan barang dan jasa dari domestik. Keenam, Vale berkomitmen memproses bijih nikel menjadi nikel matte.

Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement