Pertamina Tagih Selisih Harga Solar 2013 ke PLN

Image title
Oleh
11 Agustus 2014, 18:51
PLN
Arief Kamaludin|KATADATA
KATADATA | Arief Kamaludin

KATADATA ? PT Pertamina (Persero) dan PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) telah menyetujui besaran harga solar sebesar 9,5 persen di atas harga acuan minyak Singapura (Mean of Plats Singapore/MOPS), mulai Juli 2014. Kesepakatan tersebut berlangsung dalam rapat bersama beberapa kementerian terkait, Kamis lalu (7/11).

Meski sudah sepakat harga untuk semester II tahun ini, ternyata masalahnya masih belum selesai. Pertamina tetap ngotot untuk menagih selisih harga sepanjang Januari 2013 hingga semester I-2014. Alasannya, jumlah tagihan pembayaran solar dari Pertamina ke PLN, lebih kecil dari biaya yang dikeluarkan Pertamina untuk solar tersebut.

Kepala Divisi Gas dan BBM Perusahaan Listrik Negara (PLN) Suryadi Mardjoeki mengungkapkan, hingga saat ini kedua perusahaan belum menemukan jalan keluar terkait persoalan harga solar sepanjang tahun 2013 dan Semester I 2014. Dalam waktu dekat kedua pihak akan melakukan rapat bersama dengan Kementerian Keuangan, Kementerian ESDM dan Kementerian BUMN guna menyelesaikan persoalan tersebut.

"Kami sudah membeli dari pertamina sebenarnya 7,8 persen dari (di atas) MOPS. Mintanya Pertamina kan MOPS plus 9,5 persen. Itulah (alasan) dia (Pertamina) merasa rugi. Padahal lelang 2010, Pertamina sanggup dengan MOPS plus 2,5 persen," ujar Suryadi di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta, Senin (11/8).

Menurut Suryadi, berdasarkan kontrak Pertamina dan PLN, rata-rata harga solar yang dibeli PLN dari Pertamina untuk beberapa lokasi sudah mencapai 7,8 persen dari MOPS. Ada beberapa lokasi dalam kontrak tersebut dengan harga yang berbeda, yakni 22 lokasi dengan harga 5 persen di atas MOPS, 2 lokasi 8 persen, 1 lokasi 8,5 persen, dan 12 lokasi 9,5 persen.

Seperti diketahui, Pertamina dan PLN tengah berseteru soal besaran harga solar yang dibeli PLN dari Pertamina. Berdasarkan kontrak, PLN membayar solar dengan harga 5 persen dari MOPS. Namun, pihak Pertamina mengharuskan PLN membayar solar dengan harga 7,8 persen dari MOPS. Hal ini sesuai kesepakatan antara Pertamina dengan PLN berdasarkan kajian dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Halaman:
Reporter: Redaksi
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...