Pemerintah Perketat Aturan Ekspor Batu Bara

Image title
Oleh
7 Agustus 2014, 20:12
No image
KATADATA/ Bernard Chaniago

KATADATA ? Pemerintah memperketat aturan ekspor batu bara. Salah satunya, perusahaan batu bara harus memiliki surat eksportir terdaftar (ET) jika ingin memperoleh izin ekspor dari Kementerian Perdagangan.

Aturan itu tertuang Peraturan Menteri Perdagangan No 39 tahun 2014 tentang Ketentuan Ekspor Batu Bara dan Produk Batu Bara yang ditetapkan pada 15 Juli 2014. Aturan ini juga mengharuskan semua eksportir batubara  sudah lunas membayar royalti dan memperoleh sertifikat clean and clear.

Advertisement

Saat ini Kementerian Perdagangan memberikan kesempatan ekspor hingga 1 September 2014. Terhitung 1 September 2014 dan seterusnya, semua perusahaan harus memiliki surat eksportir terdaftar.

Plt Direktur Ekspor Industri dan Pertambagan Kementerian Perdagangan Thamrin Latu Chonsina mengatakan pihaknya telah membuka layanan izin ET. Menurutnya ET bisa diperoleh dalam satu hari sepanjang administrasi dan prosedurnya dipenuhi oleh eksportir. ET itu berlaku tiga tahun dan bisa diperpanjang. Menurutnya hingga saat ini belum ada satupun eksportir yang mengajukan ET kepada Kementerian Perdagangan. Namun ia optimis ekspor batu bara pasca 1 September mendatang tidak akan terganggu.

"Masa dalam waktu 30 hari ini para eksportir tidak bisa mengurus (izin)," ujar Thamrin dalam sosialisasi aturan tersebut di Jakarta, Kamis 7 Agustus 2014.

Thamrin menjelaskan pengetatan aturan ekspor batu bara ini bertujuan untuk menertibkan tata kelola ekspor batu bara. Hal itu untuk menunjang transparansi dan data itu bisa diakses oleh kementerian atau lembaga lainnya.

Halaman:
Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement