Menteri Perumahan Bantah Ada Konflik Penghuni-Pengembang

Image title
Oleh
20 Juni 2014, 16:53
Apartemen KATADATA | Donang Wahyu
Apartemen KATADATA | Donang Wahyu
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Menteri Perumahan Rakyat Djan Faridz membantah bahwa kerap ada konflik antara pengembang dan pemilik atau penghuni apartemen. Menurutnya, konflik yang terjadi bukanlah antara pengembang dan pemilik atau penghuni. Namun, lebih kepada penghuni dan perhimpunan penghuni di apartemen tersebut. ?Itu salah itu. Itu tanggung jawab persatuan pengurus,? ujarnya, di Jakarta, Jumat (20/6).

Menurutnya, pengembang tidak mempunyai tanggung jawab lagi setelah apartemen yang dibangunnya terjual. Setelah apartemen yang dibangun terjual, pengembang hanya berhak mengelola hingga terbentuknya Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). PPPSRS ini dibentuk oleh pemilik dan penghuni apartemen yang kemudian menunjuk pihak ketiga untuk mengelola apartemen.

Advertisement

Dalam kenyataannya hal ini kerap menjadi konflik di banyak apartemen. Sekitar 40 persen dari 540 kasus yang ditangani Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) DKI Jakarta, merupakan permasalahan properti. Kasusnya adalah konflik yang terjadi antara penghuni dengan pihak pengembang banyak terjadi terutama dalam pengelolaan apartemen.

Konfliknya antara lain soal tarif listrik, iuran pemeliharaan lingkungan (IPL), perparkiran, hingga pembentukan PPPSRS yang dinilai sarat kepentingan pengembang. (baca: Pengelolaan Apartemen Banyak Bermasalah)

Hampir semua konflik yang terjadi antara penghuni dan PPPSRS, pasti berujung pada dugaan bahwa PPPSRS dibentuk oleh pengembang. Makanya PPPSRS biasanya akan menunjuk perusahaan terafiliasi dari pengembang, untuk menjadi konsultan pengelola. (baca: Ketua PPRS ITC Mangga Dua Akui Bukan Pemilik)

Namun lagi-lagi Djan membantahnya. Dia meyakini bahwa pengembang tidak akan mencari uang receh dengan sibuk mengelola apartemen yang sudah dijual. ?Perebutan uang (IPL, listrik dan air)itu kecil, dibandingkan dengan jual apartemen.?

Pengembang, kata Djan, sudah menikmati banyak uang dari hasil penjualan apartemen tersebut. ?Nggak ah, pengembang tidak akan mau (ikut campur dalam pembentukan PPPSRS). Siapa yang mau megang gedung itu lagi, lepas buru-buru,? ujarnya.

Menurutnya jika penghuni dan pengembang terlibat konflik, maka penghuni tersebut harus mengacu pada apa yang sudah diperjanjikan. ?Nah itu biasanya kembali pada persatuan penghuni (PPPSRS) yang akan menyelesaikannya."

(baca: Pengacara SBY Sarankan Penghuni Apartemen Mengadu ke MA)

Reporter: Rikawati
Editor: Arsip
Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

Ikuti kami

Artikel Terkait

Video Pilihan
Loading...
Advertisement