Pengacara SBY Sarankan Penghuni Apartemen Mengadu ke MA

Image title
Oleh
18 Juni 2014, 16:57
apartemen.jpg
KATADATA/
KATADATA | Donang Wahyu

KATADATA ? Palmer Situmorang, Pengamat Hukum yang juga pengacara Presiden Republik Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono menyarankan agar para penghuni apartemen The Lavande Residences dan penguni ataupun pemilik apartemen lain yang yang merasa dirugikan oleh pengelola, untuk mengadu ke Mahkamah Agung. 

Hal ini dikatakan untuk menjawab curahan hati penghuni Lavande Residences yang diwakili oleh Seng Seng Khoe. Senin kemarin, pihak pengelola apartemen Lavande Residence memutus aliran listrik warga penghuni apartemen. (baca: Kisruh Apartemen Berlanjut)

"Apakah Tidak sebaiknya dilaporkan Perbuatan Pengeroyokan eks Pasal 170 KUHP dan atau Perusakan eks Pasal 406 KUHP. (Karena) Listrik itu menurut pengadilan milik PLN (PT Perusahaan Listrik Negara), instalasi milik penghuni," ujar Palmer dalam surat elektroniknya, Selasa (17/6). 

Palmer mengakui masyarakat sangat sulit melawan kekuasaan dan pemilik modal besar. Meski demikian, dia tetap mendorong pihak yang dirugikan untuk menempuh jalur hukum. "Sebaiknya jalur hukum perdata maupun pidana perlu juga ditempuh. Kalau ada 100 gugatan perdata dan 100 laporan. Maka bangkrutlah lawan untuk mengatur-atur perkara, dan diantara ratusan itu, masih banyak hakim yang jujur."

Menurut Palmer, pada kasus serupa yang pernah ada, pengadilan memutuskan hanya PLN yang berhak memutus pasokan listrik. Sementara PLN juga tidak pernah memberikan kewenangan kepada pihak manapun untuk menaikkan tarif listrik dan memutuskan listrik. Makanya, pada permasalahan yang terjadi di Lavande Ressidences, pengelola bisa dikenakan Pasal 170 Jo pasal 406 KUHP.

Selain dengan mempidanakan, Palmer juga menyarankan perhimpunan penghuni apartemen melalui Kesatuan Aksi Penghuni dan Pemilik Rumah Susun Indonesia (Kappri), Asosiasi Penghuni dan Pemilik Rumah Susun Indonesia (Aperssi) atau perhimpunan penghuni apartemen lainnya, mengajukan surat permohonan audiensi kepada Ketua Mahkamah Agung (MA), untuk menyampaikan semua permasalahan yang dialami warga dan ketidakmengertian banyak hakim atas status PPSRS. Hal yang sama juga dilakukan dengan menemui Kapolri, agar kepolisian juga memberikan perhatian khusus kepada penghuni sebagai Pelapor dan sebagai terlapor. "Biasanya Ketua MA mau menerima, asal jangan perorangan, harus organisasi."

Reporter: Safrezi Fitra
Editor: Arsip
    Berita Katadata.co.id di WhatsApp Anda

    Dapatkan akses cepat ke berita terkini dan data berharga dari WhatsApp Channel Katadata.co.id

    Ikuti kami

    Artikel Terkait

    Video Pilihan
    Loading...